SAMPIT – Laporan masyarakat yang melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan PT. INTIGA PRABHAKARA KAHURIPAN (PT. IPK) ke Presiden RI dan Lembaga Negara terkait lainnya serta penegak hukum dinilai mandul.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Ahmad Maulana (AM), selaku kuasa masyarakat Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, sudah dua kali melayangkan laporan.
“Saya sudah melaporkan PT IPK ke Presiden RI, Menkopolhukam, Kajagung, dan Kapolri serta beberapa Lembaga Negara terkait lainnya, akhirnya direspon pihak Polda Kalteng dan Kejari Kotim,” ujar AM, Kamis 15 Juni 2023.
Laporan pertama pada tanggal 30 Juni 2022 dan laporan yang kedua pada tanggal 11 Maret 2023 serta surat permohonan Audensi kepada Presiden, Menkopolhukam dan Kapolri tanggal 24 dan 25 Februari 2023.
Pihak terlapor dalam hal ini PT IPK (Group Dhanista Surya Nusantara) yang sebelumnya masuk Group PT Makin yang beralamat di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit.
Ahmad Maulana (AM), selaku kuasa masyarakat Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim datang ke kantor media ini untuk mengeluhkan masalah yang sedang dialaminya.
Ia menuding, PT IPK ini diduga dan terkesan kebal hukum. Pasalnya laporan yang disampaikannya tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan alias masih mandul.
Menurut AM, sebenarnya laporan itu sudah direspon pihak Polda Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun dalam penanganannya terkesan dilakukan setengah hati, dan tidak transfaran, terutama oleh pihak penyidik dari Polda Kalteng dan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Ironisnya kata AM Kejaksaan Negeri Kotim tidak pernah sekalipun memberikan hasil tindak lanjut penanganan kasus ini sedangkan penanganan yang dilakukan Polda Kalteng diduga tidak mengacu kepada Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dihadapan awak media ia mengatakan,”Penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak diminta,” terang AM.
Lanjut AM, sebanyak 191 orang warga Desa Penda Durian telah memberikan kuasa kolektif kepadanya untuk mengurus Kemitraan yang dijanjikan Pihak PT IPK sesuai dengan butir-butir pada surat pernyataan penyerahan lahan pada saat pembebasan lahan masyarakat seluas ± 798 Ha tanggal 21 Desember 2016 silam, namun hingga saat ini tidak pernah direalisasikan, sehingga laporan itu dilakukan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui AKP Nanang Mauludi, S. H, Jabatan PS. Kanit I Subdit II/Harda bangtah Ditreskrimum Polda Kalteng selaku penyidik, ketika dikonfirmasi melalui Handphon, Kamis 15 Juni 2023.
” Besok saya cek pak, soalnya perkara yang kita tangani banyak, pastinya itukan masih berproses, saya juga mengingat-ingatnya, sejauh mana anggota saya menangani perkara ini,” terang AKP Nanang Mauludi.
Sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur ketika dihubungi melalui telepon seluler tidak direspon, demikian. [Red].