Larangan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak goreng (Migor), Pemerhati Sosial Kalteng Muhammad Gumarang, menilai akan berpotensi terjadi tindak pidana penyeludupan.
Dengan adanya Larangan Ekspor dari kebijakan pemerintah pusat yang akan melarang ekspor CPO dan Minyak Goreng (Migor) mendapat tanggapan dari pemerhati sosial di Kalimantan Tengah, Muhammad Gumarang, Senin (25/4/2022).
Mantan Ketua Gabungan Perusahaan Perkebungan Seluruh Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini menilai, kebijakan tersebut bisa memicu terjadinya penyelundupan CPO atau Migor ke negara tetangga.
Potensi penyelundupan ini sebut, Tokoh Muda di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ini, sangat besar.
Apalagi larangan tersebut dibuat di saat harga CPO dan Minyak goreng di luar negeri saat ini lagi tinggi-tingginya.
Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur (Kotim) ini mengatakan, sisi negatifnya rawan akan adanya penyeludupan cpo dan minyak goreng terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung.
“Ini akibat adanya margin yang sangat menggiurkan bagi pelaku usaha atau spikulan nantinya bila dijual ke negara tetangga,” ungkapnya.
Gumarang mencontohkan, Malaysia merupakan Negara jiran sebagai pesaing Indonesia dalam ekspor minyak goreng dan CPO.
Namun kenyataannya ada perbedaan yang menyolok terhadap khususnya harga minyak goreng jauh lebih murah dan tidak ada gejolak badai sunami kelangkaan minyak goreng.
Ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada permasalahan namun tidak significan seperti di Indonesia yang sampai sekarang.
“Kemaren minyak goreng langka, sekarang sudah beredar/normal dipasaran namun harganya melonjak sehingga biaya hidup masyarakat jadi naik tidak seimbang dengan kenaikan penghasilan masyarakat ekonomi menengah ke bawah apalagi masyarakat miskin,” ujarnya.
Harga minyak goreng bersubsidi di Malaysia kalau dirupiahkan sekitar Rp 8.500 per kg atau sekitar Rp7.600 per liter dengan menggunakan kemasan polibek khusus.
Ini untuk kebutuhan rumah tangga bukan untuk industri dan usaha,seperti restoran,hotel dan lainnya.
Sedangkan di Indonesia dikenal dengan minyak curah bersubsidi sekarang harga eceran tertinggi Rp.14.000 perliter, namun bebas tidak ada pembatasan seperti di Malaysia.
“Sedangkan harga minyak goreng kemasan untuk kebutuhan industri dan usaha di Malaysia kalau dirupiahkan sekitar Rp19.000 perkg atau sekitar Rp18.100 perliter, kalau di Indonesia dikenal dengan minyak goreng kemasan ekonomi,premium dengan harga sekitar Rp.25.000 perliter,” jelasnya.
Dia menyarankan, kepada Pemerintah agar meninjau kembali rencana kebijakan tersebut dan dilakukan perbaikan kebijakan yang solutif dan efektif agar lebih memiliki nilai strategis dan populis.
Lebih jauh diungkapkannya, rencana Presiden Joko Widodo yang menggulirkan kebijakan baru pada tanggal 28 april 2022 mendatang tersebut, juga akan berdampak bagi petani sawit mandiri di Kalteng, karena harga jual TBS akan anjlok dengan kebijakan tersebut.
Bukan hanya itu, Pabrik Kelapa Sawit (pks) nantinya akan terjadi penurunan kapasitas produksi CPO untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar yaitu industri minyak goreng dan industri biodiesel dalam negeri.
“Karena kebutuhan industri minyak goreng bermasalah sekitar 5,7 juta ton pertahun sedang produksi nasional CPO 47 juta ton dan palm kernel oil ( PKO) 4,5 juta ton setahun,” ungkapnya lagi.
Juga akan terjadi, dampak penurunan terhadap sektor lainnya yang memiliki mata rantai dengan sektor perkebunan kelapa sawit.