Layanan Esek-esek Salon di Padang Berhasil Digrebek

- Advertisement -
Salah satu salon yang menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek di Kota Padang digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis 2 Juni 2022.

Salon yang menyediakan layanan esek-esek atau layanan plus-plus tersebut terletak di Jalan Dobi, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Informasinya disaat penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang karyawan salon yang diduga tengah usai berhubungan badan dengan pelanggan.

BACA JUGA   Bandar Judi Online Joyotogel di Kota Tanjungpinang berhasil Diciduk

Kepala Satuan Satpol PP Kota Padang, Mursalim melalui Kabid Tibumtranmas, Deni Harzandy menyampaikan berawal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan pemilik salon menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek.

“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang melakukan perbuatan asusila pasangan bukan suami istri,” jelas Deni.

Deni juga menyampaikan, bahwa petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti yang disita diantaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.

BACA JUGA   Kapolda Kalteng Pimpin Gerakan Maskerisasi di Kalteng

“Kita tunggu hasil dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK tentu akan kita kirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut sesuai aturan,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Deni, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum.” jelasnya.

“Namun, jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan kita Tipiringkan hingga pencabutan izin nantinya sesuai Perda,” pungkasnya.

BACA JUGA   Pura-Pura Terlantar, Modus Baru Penjahat yang Harus Diwaspadai
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News