Akhirnya pihak Legislatif dan Eksekutif Kota Palangka Raya berhasil menetapkan 11 Produk Perda di Kota setempat selama masa sidang III tahun sidang 2021/2022 DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palangka Raya, Sitti Masmah menyebutkan, setidaknya ada sebelas produk peraturan daerah (Perda).
Yang dihasilkan DPRD Palangka Raya dan pemerintah kota (Legislatif dan Eksekutif) setempat, selama masa sidang III tahun sidang 2021/2022 DPRD Palangka Raya.
Adapun dari sebelas produk yang dihasilkan itu jelas Sitti, mencakup produk berupa peraturan daerah (Perda), dimana setidakny ada empat rancangan perda (Raperda) yang sudah ditetapkan menjadi perda.
Keempat raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda tersebut yakni, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 5/2014 tentang Penyertaan Modal Pemko Kepada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Terkait Perda tentang Pemberian Fasilitasi Kemudahan Penanaman Modal di Kota Palangka Raya, Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
Selanjutnya tambah Sitti, DPRD dan pemko juga telah menerbitkan 5 keputusan bersama yaitu keputusan tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LHP BPK RI perwakilan Kalteng atas laporan keuangan Pemko tahun 2021,
Berikutnya keputusan tentang rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemko tahun 2021 dan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Palangka Raya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Kemudian ada keputusan tentang persetujuan bersama DPRD dan Pemko terhadap penetapan 3 Raperda menjadi Perda serta keputusan tentang persetujuan bersama Pemko dan DPRD terhadap penetapan raperda kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi Perda.
“Terakhir adalah produk berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni keputusan tentang penarikan raperda inisiatif DPRD tentang perencanaan pembangunan daerah dan keputusan tentang penetapan penyempurnaan hasil evaluasi raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,”beber Sitti, Selasa (23/8/2022).
Sebagaimana diketahui DPRD Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna untuk menutup masa sidang III tahun sidang 2021/2022.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, yang dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, serta dihadiri anggota DPRD, pimpinan OPD dan Forkopimda. Paripurna digelar secara tatap muka di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya.