Legislator Desak Penegak Hukum Untuk Telisik Perizinan PT. KMA

- Advertisement -
SAMPIT – Legislator M. Abadi Ketua praksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendesak intansi Pemegak Hukum dan Pemerintah Daerah hingga Provinsi Kalteng supaya menelisik perizinan PT. Karya Makmur Abadi (PT.KMA).

Pasal nya menurut legislator ini kuat dugaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut diduga sudah melakukan banyak pelanggaran hukum.

Mulai dari penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), bahkan diduga tidak terdaftar secara resmi di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: DPRD Kotim Desak Dishub Melakukan Pengawasan Kendaraan Besar

“Saya sebagai wakil rakyat anggota komisi II DPRD Kotim karena memang tugas dan pungsi sebagai lembaga selain bajeting anggaran juga dalam pengawasan lainnya sesuai tofoksi mendesak pihak penegak hukum cek ijin PT. KMA, karena diduga tidak terdaftar dikemenkumham,” ujar M. Abadi,  Selasa (09/02/21).

Lebih lanjut legislator Partai PKB ini menuturkan PT Karya Makmur Abadi  di duga tidak terdaftar di kemenkumham sementara dijelaskannya bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan.

Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kotim Akan RDP Sengketa Lahan PT. BSK 1 dan Warga Sumber Makmur

Dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia.

Dengan demikian, pendirian PT dengan akta notaris merupakan syarat mutlak adanya PT. Bila pendirian PT tidak dilakukan dengan akta notaris, maka batal demi hukum.

BACA JUGA   Ditresnarkoba Polda Kalteng, Bekuk 2 Pengedar Sabu Dalam Sehari

Hal tersebut menurut Legislator dari PKB ini melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahan Ketentuan Pidana.

Pasal 32 ayat (1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Ayat (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Ditambahkannya juga dalam waktu dekat kasus ini pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut kepada penegak hukum.

“Diduga bayak pelanggaran saya sudah ke Polres Kotim untuk berkaodinasi dan mungkin dalam waktu dekat saya akan melapor secara resmi, terkait laporan apa yang akan saya laporkan tugggu saja kita masih merumuskannya bersama dengan masyarakat Desa Pahirangan,” pungkas Abadi [*to-65]

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Dukung Pemekaran Kabupaten di Wilayah Utara dan Selatan Kotim

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News