Legislator M. Abadi dari Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), meminta aparat terkait harus menertibkan warung minuman keras (Miras) di Kota Sampit.
Pasalnya menurut Abadi saat ini di Kota Sampit, tengah marak bermunculan warung-warung penjual miras, memperjualbelikan secara bebas bahkan bisa minum ditempat.
Legislator dari PKB ini meminta aparat yang berwenang untuk segera bertindak untuk menertibkan sesuai aturan yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang.
“Kotim ini sudah memiliki Perda yang mengatur penjualan Miras, seharus di cek apakah penjualannya sudah sesuai dengan Perda itu, baik dari sisi perizinan maupun kadar alkohol yang boleh diperjual belikan,” ujarnya, Selasa (26/07/2022).
Berdasarkan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Keras dinilai sudah cukup menjadi payung hukum operasi di lapangan.
Dalam Pasal 27 Ayat 1 telah menegaskan, penertiban dilakukan melalui tim yang dibentuk Bupati Kotim.
“Tim itu terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Dinkes, Disbudpar, Kantor Bea dan Cukai, serta Polri. Semuanya sudah jelas tertulis dalam perda itu,” katanya
“Jadi, pemerintah sudah bisa melaksanakan penertiban minuman beralkohol yang saat ini menjadi persoalan krusial,” tegasnya.
Legislator ini menegaskan,” Jangan sampai maraknya keberadaan penjual miras ini kembali mengundang amarah berbagai kalangan di masyarakat. untuk itu sebelum semakin meluas, hendaknya segera dilakukan penertiban,” tukasnya.