SAMPIT – Legislator Komisi I DPRD Kotim Sutik meminta kepala pihak Kementrian Lingkungan Hidup Kalteng atau KLH Gakkum supaya selidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Makmur Abdi (KMA).
Di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi hingga dugaan menaman sawit hingga di sepadan (bibir) sungai bakung yang aliran muaranya menuju ke Sungai Mentaya
“Saya harap penegakan hukum oleh KLH Gakkum Kalteng jangan tebang pilih perusahan besar swasta juga harus di tindak karena jelas -jelas ini ada dugaan pelanggaran,” tutur Sutik, Senin (15/03/21).
Legislator ini juga mengatakan akan mendukung pihak KLH Gakkum Kalteng dalam hal penindakan pelanggaran bukan karena dirinya anti investor namun yang di kedepankan ada lah investor yang tau diri tau aturan masuk ke Kotim .
“Saya harap pihak Kementrian Lingkungan Hidup Kalteng bisa melakukan penyelidikan terhadap PT KMA,” harapnya.
Hal senada juga di ungkapkan Legislator M.Abadi Ketua Praksi Partai PKB DPRD Kotim, menurutnya selain tidak melaksanakan SK Mentri atas kewajiban kemitran PT KMA juga diduga melakukan pelanggaran lain salah satu nya menanam diluar HGU.
Baca Juga: Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C
Selain itu merambah kawasan hutan dan disinyalir menanam pohon sawit di bibir Sungai Bakung.
“Kami siap mendukung KLH Gakkum Kalteng menegak kan aturan dan harapannya tidak harus menunggu ada laporan karena ini sudah merupakan suatu pelanggaran ada dasar hukum nya, undang- undang harus di tegakan,” pungkas M.Abadi [*to-65].
Facebook Comments