Legislator dari Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Parimus, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotim, agar lebih serius dan segera menyelesaikan sengketa perkebunan.
Anggota Komisi II DPRD ini menyebut, sengketa di bidang perkebunan hingga saat ini masih banyak terjadi, agar tidak sampai menimbulkan masalah yang lebih besar.
“Jangan sampai banyaknya masalah di bidang perkebunan ini ibarat menjadi bom waktu. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban. Harus diselesaikan,” tegas Parimus di Sampit, Kamis (07/10/2021).
Legislator ini menilai, saat ini masih banyak sengketa terjadi di bidang perkebunan kelapa sawit.
Pihaknya masih sering menerima pengaduan dari masyarakat, baik yang langsung datang ke DPRD maupun melalui anggota DPRD dalam berbagai kesempatan.
Beberapa masalah yang masih sering muncul adalah, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, tuntutan kebun plasma sawit untuk masyarakat sekitar perusahaan, serta terkait ketenagakerjaan.
Lanjut Legislator ini, meski bidang perkebunan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten tetap harus turun tangan, karena lokasi perkebunan tersebut di daerah ini. Jika terjadi masalah maka dampaknya juga terjadi di daerah ini.
Untuk itu pemerintah kabupaten diminta lebih serius membantu penyelesaian berbagai sengketa perkebunan yang ada.
Perlu solusi yang diharapkan bisa diterima semua pihak sehingga permasalahan bisa tuntas.
Pemerintah juga harus tegas jika ada perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, seperti beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai aturan, maupun perusahaan yang menggarap lahan di luar izin hak guna usaha (HGU) yang telah diberikan, apalagi jika sampai merambah kawasan hutan.
Dia menambahkan, jika pengawasan dilakukan secara rutin dan teliti, Ia yakin masalah seperti itu akan dengan sangat mudah diketahui.
Dengan begitu, bisa dilakukan langkah-langkah untuk menghentikannya agar pemerintah daerah tidak dituding melakukan pembuatan atas pelanggaran yang terjadi.
Dia mengharapkan, pemerintah daerah juga perlu berpihak kepada masyarakat, terkait tuntutan penyediaan kebun plasma oleh pihak perusahaan kepada masyarakat sesuai aturan, perusahaan memang diwajibkan menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari areal yang mereka miliki.
Fakta di lapangan ungkap Legislator, bahwa masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma sesuai aturan, terkait pelanggaran-pelanggaran itu.
Seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan sesuai kewenangan, misalnya memberikan teguran dan melaporkannya kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Membangun kebun plasma itu sebenarnya menjadi syarat mutlak bagi perusahaan, untuk mendapatkan izin dari pemerintah, namun dalam praktiknya masih jauh dari harapan dan amanat undang-undang. Ini harus disikapi oleh pemerintah daerah sesuai harapan masyarakat,” tukas Parimus.
[*to-65].