Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dibarengi dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas dan detail. Sebagaimana yang disampaikan Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Ardiansyah.
“Fraksi PAN menyarankan perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten,” kata Ardiansyah, Sabtu, 24 Juni 2023.
Ardiansyah katakan menyusul telah disetujuinya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016.
Lanjutnya, uraian tupoksi itu menjadikan masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih. Penempatan pejabat juga harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten.
“Pejabat struktural maupun pejabat fungsional harus memiliki kemampaun di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat,” ujarnya.
Fraksi PAN mendorong hal tersebut agar raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga dibentuk peraturan daerah tidak semata formalitas untuk mengikuti peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Fraksi PAN mendukung sepenuhnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, agar disahkan menjadi peraturan daerah, namun tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih baik dan bermartabat,” pungkasnya. [Red].