SAMPIT – Legislator PKB Anggota Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso mengingatkan sopir, agar kendaraan yang mogok harus memasang rambu-rambu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com bahwa legislator PKB ini telah menemukan kendaraan berbobot besar yang mogok, terparkir di badan jalan tanpa ada memasang rambu-rambu.
Kejadiannya di Jalan HM Arsyad Km 7, lantaran dinilai sangat membahayakan pengguna jalan terlebih lagi di saat malam hari, sepontanitas saja dirinya turun mengingatkan sopir kendaraan dimaksud, Kamis (11/03/21) malam.
Karena menurutnya pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau jalan tol.
Baca Juga: Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C
Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“Kejadiannya tadi malam waktu saya lewat ada mobil cran mogok tanpa dilengkapi rambu-rambu peringatan untuk menjaga keselamatan, kejadiannya di Jalan HM Arsyad Km 7, ini sopir lalai,” katanya Jumat, (12/03/21).
Lanjutnya, itu bukan kendaraan yang berbobot normal atau umum di mana harusnya meraka minta pengawalan dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat agar tidak membahayakan yang lain.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kotim Reses ke 4 Kecamatan, Ini Hasilnya…
“Saya lihat tadi malam tidak ada pengawalan, kemudian tidak ada rambu segitiga merah juga. Rambu seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat.,” ujarnya.
“Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya. Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter,” jelas Bima.
Menurut legislator PKB ini, fungsi segitiga pengaman itu sebagai rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih berhati-hati.
Baca Juga: Untuk Membangun Kotim Perlu Sinergi antar Pemda dan DPRD Kotim
Atau waspada karena ada mobil mogok di depan. Terlebih saat itu mogok di lokasi tidak ada lampu penerangan jalan.
“Selain itu harusnya mobil ini dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya, kalau seperti itu kami minta agar ditindak tegas sebelum ada korban jiwa,” tandas legislator [*to-65].
Facebook Comments