Eksistensi Lembaga Dewan Pers terus menuai Kontroversi di kalangan insan pers.di tanah air. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, dinilai tidak mengatur pihak mana yang berhak untuk melakukan penjaringan dan juga pemilihan calon anggota Dewan Pers.
Keabsahan legalitas Lembaga Dewan Pers, mulai dari tahapan penjaringan pemilihan anggota pengajuan ke presiden, sampai kepada penetapan anggota Dewan Pers melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia ternyata dinilai cacat hukum.
Praktisi Hukum Dolfie Rompas secara tegas menjelaskan dalam undang-undang nomr 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Lembaga Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan penjaringan dan pemilihan calon anggota Dewan Pers.
“Didalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar kebijakan dari pada Dewan Pers sendiri itu sangat jelas,” ujarnya di Jakarta.
“Pada pasal 15, itu bahwa Dewan Pers sebenarnya tidak diberi kewenangan untuk mengatur yang namanya kerja Pers atau wartawan,” tukasnya.
Menurut Willson Lalengke,”Sekreteriat Bersama Pers Indonesia sebagai ketua, sangat berharap bahwa Issu ini dapat kita bawa dan kita dukung bersama untuk menjadi perhatian nasional, terutama oleh DPR dan Presiden,” tambah Lalengke.
Sekber Pers Indonesia juga menilai undang-undang nomor 40 tahun 1999 ini tidak memiliki turunan peraturan teknis pelaksanaannya. Maka persoalan pembentukan Lembaga Dewan Pers dan mekanisme penjaringan dan atau penetapan anggota Lembaga tersebut sangat penting untuk diluruskan, diperbaiki dan disempurnakan, demikian
[*to-65]