spot_img

Lembaga Kalteng Watch, Tuding PBS Sebagai Biang Kerok Terjadinya Banjir di Seluruh Kalteng.

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Lembaga Kalteng Watch tuding PBS (Perusahaan Besar Swasta) Perkebunan Kelapa Sawit sebagai biang kerok atau penyebab musibah banjir yang terjadi di Kalimantan Tengah akhir-akhir ini, Selasa (22/09/20).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.Kalteng.com melalui Ir. Men Gumpul, Ketua Lembaga Kalteng Watch, dikantornya Selasa 22/09/2020, pagi. Beliau menuding PBS-PBS yang ada di Kalteng sebagai biang kerok penyebab musibah banjir akhir-akhir ini.

Menurut Gumpul,”akhir-akhir ini pemberitaan tentang  isu banjir itu luar biasa hampir setiap DAS (Daerah Aliran Sungai), mulai DAS Barito, Kahayan, Katingan, Lamandau, Sukamara dan semua DAS yang ada di Kalteng ini,” ujar Gumpul Ketua Kalteng Watch.

“Pada saat ini Kalteng secara umumnya mengalami banjir.  Banjir ini sebenarnya akibat dari penggundulan hutan yang besar-besaran yang dilakukan oleh PBS Perkebunan kelapa Sawit. Sebenarnya PBS ini untuk kedepannya para Bupati/Wali Kota, termasuk juga para Gubernur, stop memberikan izin atau memberikan rekomendasi untuk pembukaan lahan baru, cukup yang sudah ada,” pintanya.

“Atas nama apapun, entah itu atas nama Kelompok Tanikah, atas nama Koperasikah, entah atas nama hantu belaukah itu tidak boleh lagi, supaya tidak terjadi lagi banjir-banjir seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” ungkapnya.

“Kalau dulu banjir mungkin bisa terjadi 5 tahun sekali, tapi sekarang hampir setiap tahun, bahkan dalam satu tahunpun bisa dua kali sampai tiga kali terjadi banjir. Kenapa saya katakan ini  penyebabnya, itu oleh penggundulan hutan yang dilakukan oleh PBS-PBS, silahkan kita cek lapangan,” tantangnya.

“Areal, lahan atau lokasi PBS itu kenapa kelihatan rata semua, kenapa sebabnya rata, karena sungai, danau, rawa, beje,  bahkan sawah lahan pertanianpu ditutup mereka dengan menggunakan kayu-kayu gelondongan, kemudian ditimbun dengan tanah galian yang  diambil dari daerah-daerah yang lebih tinggi atau perbukitan, jadi kelihatan semua rata,” paparnya.

“Padahal Danau, Beje, Rawa, Sungai termasuk juga Empang barangkali, itu adalah untuk penyerapan air kalo terjadi curah hujan yang cukup tinggi, kalau itu semua ditimbun maka tidak ada lagi tempat penyerapan air, begitu turun langsung hanyut dia kesungai,” jelasnya.

“Jadi saya terus terang melalui kesempatan ini sebagai Ketua Kalteng Wacth lembaga kontrol Kalimantan Tengah Ir. Men Gumpul, mengharapkan kepada para Bupati/Wali Kota  dan Gubernur untuk tidak lagi menerbitkan izin baru kepada PBS atasnama apapun, Baik itu Koperasi, Kelompok Tani, apalagi PBS, stop karena itu berakibat fatal,” harapnya.

“Karena saya melihat sendiri, terus terang saja dengan hadirnya PBS ini banyak mudaratnya untuk masyarakat desa disekitar perkebunan itu sendiri daripada manfaatnya. Saya sudah kenyang yang namanya mempasilittasi sengketa lahan antara masyarakat desa dengan PBS-PBS yang ada di Kalteng ini,” katanya.

“Biang kerok kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir ini yang punya andil adalah PBS, tidak ada lain, setelah PBS mungkin ada tambang, baik itu tambang yang berizin maupun yang illegal, Nah ini sebenarnya, Kalo HPH itukan  masih tebang pilih, tapi kalo PBS ini termasuk juga tambang- tambang tidak memilih lagi, habis semua dibabat, bahkan tanahpun  dibalik ketas,” cetusnya.

“Semua ini biangnya selain PBS adalah Pemerintah Daerah, Pejabat yang memberikan izin tentunya, makanya saya katakan itu stop untuk memberikan izin, kalo kita ingin menyelamatkan Lingkungan, menyelamatkan umat manusia dari musibah banjir,” tudingnya.

“Saya yakin kalau tetap diberikan izin justru Kalteng ini rentan banjir, semakin sering, dan meluas di seluruh wilayah Kalteng Tengah. Pokoknya tidak ada lain stop, kapan perlu yang tidak memiliki izin dihentikan untuk tidak melakukan aktivitasnya, Yang bandel mesti dicabut izinnya, masalahnya kenapa saya katakan yang bandel, yang punya izin biasanya  10 ribu, bisa digarap 20 ribu, dikasih 20 digarap 40 itu fakta dilapangan, boleh dicek sekarang,” tambahnya.

“Kita mengharapkan kepada PBS yang ada itu sebenarnya harus ditertibkan, disesuaikan dengan perizinan yang sesungguhnya. Kalau 10 ribu harus 10 ribu, tidak boleh 20 ribu Sebagaiman yang terjadi saat ini. Yang 20 ribu harus 20 ribu tidak boleh 40 ribu atau lebih, itu yang kita harapkan, penegakan hukumnya harus benar-benar dilakukan dan jelas,” pungkasnya Ketua Kalteng Watch

(to-65).

Baca Juga: Bank BRI Cab. Katingan Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Dandim 1015/Spt Berikan Bantuan Sembako.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News