LP Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Barsel Dicabut Pelapor

- Advertisement -
Laporan Polisi (LP) dugaan perzinahan yang dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) kepada istri pelapor berinisial J di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dicabut pelapor sendiri.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa alasan pencabutan tersebut karena terjadi kesalahpahaman dan ingin kasus perzinahan tersebut ditangani secara kekeluargaan dan kedua belah pihak saat ini sudah berdamai.

Sebagaimana yang dijelaskan  Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim Iptu M. Saladin saat dikonfirmasi, Minggu 4 September 2022. dikutif dari matakalteng.com.

BACA JUGA   Suami Tega, Sadis Semprot Kelamin Istrinya dengan Pewangi Pekaian

Pihak Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), menghentikan proses kasus dugaan perzinahan antara istri dari saudara berinisial (J) dengan pria yang diduga seorang oknum Kepala Desa (Kades) di kabupaten setempat.

Hal itu disebabkan, sang suami yang mencabut laporannya di polisi. “Iya, memang benar ada kasus dugaan perzinahan, namun suaminya sudah mencabut laporannya,” kata Iptu M. Saladin.

Kasatreskrim mengatakan, J awalnya melaporkan istrinya itu atas tuduhan perzinahan di Polsek setempat. Lalu laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA   Satbrimob Polda Kalteng, Memperingati Hari Jadi Korps Brimob Polri ke-75

“Kami sempat menangani kasus tersebut, tapi beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 23 Agustus 2022 masuk laporan pencabutan tentang kasus itu,” ungkapnya.

Kasatreskrim menjelaskan, laporan dugaan perzinahan tersebut diterima pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu, yang dilaporkan oleh J.

Dugaan perbuatan perzinahan itu, dilakukan di sebuah rumah kontrakkan (Barak), Jalan Pelita Raya, Buntok dan sang suami bersama warga yang menggerebek langsung tempat itu.

BACA JUGA   Ibu Muda di Sumut, Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Pada saat itu sang suami melihat istrinya sedang bersama laki-laki lain yang diduga seorang kepala desa. Kemudian sang suami langsung melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap si pelapor dan saksi-saksi yang berada di TKP. “Semua sudah kami periksa dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” tegas Kastreakrim.

Pencabutan laporan tersebut murni dilakukan atas kehendak pribadi si pelapor dan dalam surat pencabutan aduan yg ditulis pengadu.

BACA JUGA   Bawa Sabu 5,33 Gram Warga Parebok Berhasil Diamankan Polisi

Aduannya tersebut dicabut karena terjadi kesalahpahaman dan ingin kasus perzinahan tersebut ditangani secara kekeluargaan dan kedua belah pihak saat ini sudah berdamai.

“Dengan adanya pencabutan laporan polisi oleh saudara J, maka secara otomatis proses penyidikan maupun penyelidikan atas kasus perzinahan tersebut dihentikan,” ujar perwira pertama (pama) itu.

BACA JUGA   Pesan Kapolri Kepada Masyarakat Untuk Dipahami Semua
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News