Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat (LSM PPR) Audy Valent, menyoroti aktivitas galian C yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Audy Valent, pihaknya dari LSM PPR telah melakukan pemantauan dilapangan, ternyata banyak sekali aktivitas galian C yang tidak berizin (Ilegal) tanpa tersentuh hukum dibiarkan saja.
Audy menyebut bahwa material galian C ilegal di Kotim tersebut dipergunakan oleh pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS), masyarakat umum bahkan dipergunakan untuk mengerjakan proyek pemerintah.
Aktivitas galian C ilegal ini sangat merugikan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pajak disektor pertambangan.
Bahkan pada setiap pelelangan Proyek Pemerintah diduga kuat terjadi pelanggaran Hukum, hal tersebut berkaitan Jaminan suplay galian C berizin, tuding Audy, Sabtu 18 Juni 2022.
Akibat tidak memiliki izin sehingga pendapatan negara disektor pajak penghasilan maupun pajak retribusi, belum lagi kewajiban lainya yang berhubungan dengan pemasukan uang negara, bocor, sebab pelaku galian C illegal rata-rata tidak berbadan Hukum khusus untuk pertambangan.
Dari pantauan LSM PPR, pelelangan proyek pemerintah selama ini diduga berkali-kali telah terjadi pelanggaran hukum, persyaratan yang ditampilkan LPSE tentang dukungan suplay galian C berizin tidak pernah ditampilkan pada layar electronik.
Sehingga kesulitan memantau perusahaan peserta lelang yang mana yang menggunakan material legal dan yang mana yang menggunakan material illegal.
“Untuk itu LSM PPR, minta Lelang Proyek Pemerintah tahun ini harus jelas dukungan galian C berizin, ini sudah peraturan yang memang harus dilaksanakan, pelanggaran terhadap aturan ini berarti melanggar Hukum,” tegas Audy.
Lanjutnya, Andaipun saat ini masih ada galian C berizin, itu disinyalir sudah berada diluar titik koordinat yang ditetapkan sesuai izin yang diberikan.
Hal ini disebabkan lahan yang telah berizin sudah habis dieksploitasi, jadi para pelaku usaha galian C banyak yang mengerjakan lahan diluar titik koordinat, bahkan ada yang menggarap lahan warga.
Menyikapi permasalahan ini perlu dilakukan penertiban mengenai perizinan, khususnya bagi Instansi penegak Perda, karena hampir seluruh galian C yang ada di Kotim saat ini diduga kuat tidak berizin.
“Makanya Kotim ini selalu kebocoran PAD disektor pertambangan galian C, jangan sampai ada lagi pembiaran yang sifatnya merugikan Pendapatan Asli Daerah,” tutur Ketum LSM PPR ini.
“Penertiban ini sangat perlu untuk segera dilaksanakan diwilayah Kotawaringin Timur, sebab adanya pembiaran terhadap beroperasinya tambang galian C illegal memicu kecemburuan dari pengusaha galian C yang legal atau punya izin,” paparnya.
“Percuma juga kami mengutus izin sampai kepusat, dengan membuang waktu dan biaya, kalau galian C illegal dibiarkan beroperasi,” ulasnya.
“Kami mengurus izin mengeluarkan biaya dan waktu, dan kami bayar pajak secara resmi, tapi fakta dilapangan pengusaha galian C illegal yang tidak berizin dibiarkan bekerja, bahkan mereka aman-aman saja melakukan kegiatan tanpa ada sanksi yang tegas” ucap salah satu pemilik izin galian C.
Audy mendorong supaya segera dilakukan razia penertiban izin galian C ini.
” Segera saja dilakukan penertiban, sebab kalau tidak ada penertiban dengan sanksi yang tegas dari pihak yang berkompeten, maka selama itu juga pelaku galian C illegal tidak akan ada yang mau mengurus izin, dan mereka akan tetap melakukan kegiatan illegal,” pungkasnya.