spot_img

Mafia Tanah di Kalteng Harus Ditindak Tegas

- Advertisement -
Mafia tanah yang banyak meresahkan masyarakat di Kalimantan Tengah harus ditindak tegas. Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama.

Hendra, mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera memberantas mafia tanah ini.

Pasalnya, tindakan para mafia ini kerap menggunakan cara premanisme yang mengancam hak dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA   Pembukaan Karya Kreatif Indonesia 2022, Diikuti Wagub Kalteng

Hendra mengungkapkan, setelah adanya dugaan penyerangan oleh sejumlah orang bersenjata tajam ke Susilo selaku Sekjen DPD Joman Kalteng.

Para mafia tanah tersebut seakan-akan melakukan perlawanan atas permintaanya kepada pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah.

Salah satunya dalam bentuk intimidasi ke sejumlah orang dekatnya.

BACA JUGA   Imbau Bupati/Walikota Percepat Pemulihan Ekonomi

“Sejumlah orang dekat saya mengatakan, ada dugaan ancaman yang disampaikan ke saya atas permintaan saya untuk pemberantasan mafia tanah. Perlawanan oleh oknum seperti ini yang menurut saya harus dilakukan penindakan secara tegas” sebut Hendra, Kamis (14/7/2022).

Terkait adanya perlawanan semacam ini, ia mengatakan sudah seharusnya pihak terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPN dan Satgas Pemberantasa Mafia Tanah bertindak cepat.

Lakukan langkah-langkah tegas, sehingga masyarakat mendapat perlindungan hukum atas hak dan keselamatannya.

BACA JUGA   Penghargaan Dari BKN Diterima Oleh Wagub Kalteng

“Terlebih untuk objek tanah memiliki nilai jual yang tinggi. Sehingga banyak pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal tersebut meskipun harus bertengangan dengan aturan” sebutnya.

Ia juga membeberkan sejumlah modus yang dilakukan dalam praktik mafia tersebut. Mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan dan rekayasa perkara.

Termasuk kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah dan jual beli tanah yang dilakukan seolah secara formal dan hilangnya warkah tanah.

“Mafia tanah harus diberantas di Kalteng. Jika dibiarkan maka akan menimbulkan potensi yang sangat berbahaya untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Komisi II dan Komisi III DPR RI juga memiliki peran penting dalam penanganan dan pengawasan terhadap aparat terkait. Sehingga langkah pemberantasan mafia berlangsung maksimal.

“Untuk Komisi II DPR RI sudah membentuk Panja Mafia yang fokus melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan. Sehingga, tinggal bagaimana instansi terkait dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dalam menjaga hak masyarakat dari para mafia tanah,” pungkasnya.

BACA JUGA   Luar Biasa Kurang Lebih 6000 Warga Antusias Hadiri Deklarasi Agustiar-Edy di Pangkalan Bun
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News