Kapolri, berkomitmen melakukan pemberantasan Mafia Tanah, sesuai hal itu Richard William Ketua LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) meminta Kapolri turun ke Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua.
Richard William mengatakan GAFTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) akan berkontribusi dalam mensukseskan Komitmen Kapolri tentang mafia tanah itu. Untuk itu kami memohon kepada Kapolri untuk dapat memberantas Mafia Tanah di beberapa daerah di tanah air. “Khususnya Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua,” ucapnya.
Menurutnya aksi nekat Mafia Tanah di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, terungkap dan diketahui sejak adanya Gugatan Perkara Perdata melalui Pengadilan Negeri Merauke Papua dengan nomor perkara 18/PDT.G/2021/PN.MRK tangga 29 Maret 2021 yang diajukan oleh Johanis Kaluop Toap.
“Setelah kami lakukan Investigasi dan Klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, dapat kami simpulkan dokumen-dokumen tersebut ternyata Asli tapi Palsu ( Aspal ) dan/atau hasil dari manipulasi para Mafia Tanah. Dan patut diduga Motifnya untuk melegalkan aksi Mafia Tanah dan praktek Korupsi Anggaran masa-lalu ( Mafia Tanah dan Anggaran ),” katanya, Senin, 17 Mei 2021.
Diungkapkan Richard William, bahwa akibat perbuatan mafia tanah ini, Klien kami Keluarga Marga Ninggan dan Negara telah dirugikan hingga Puluhan Milyar Rupiah
“ Kuat dugaan kami, negera dirugikan hingga ratusan milyar rupiah, dengan uraian bukti-bukti yang sudah kami laporkan dan sampaikan ke Mabes Polri Nomor :003/SP-GAPTA/V/2021, tanggal 05 Mei 2021,” ungkapnya.
Diuraikannya, pembebasan tanah Untuk RSUD Boven Digoel, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 telah diterbitkan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah Adat Nomor: 63/593.2/XII/Perstn/2009, atas nama Lukas Tambon Toap, dengan ukuran tanah 200 meter X 500 meter = luas 100.000 M² atau 10 (sepuluh) Hektar yang dibuat oleh Roni Omba, selaku Kepala Kampung Persatuan dengan mengetahui Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurita, S.Sos.
Dan pada hari yang sama Senin tanggal 21 Desember 2009, juga terbit Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Kepada Negara, atas nama Lukas Tambon Toap ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH., M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ) atas sebidang tanah seluas 100.000 M² atau 10 (sepuluh) Hektar, dengan nilai Nominal 3.000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah) yang dibuat oleh Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurnia, S.Sos serta diketahui Kepala Kampung Persatuan Roni Omba.
Sementara itu pada hari Selasa (seharusnya Rabu) tanggal 23 Desember 2009 dibuat Surat Perjanjian Akan Jual Beli Tanah yang telah ditanda-tangani para Pihak Lukas T Toap ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH, M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ), atas sebidang tanah dengan rincian Rp. 30.000,-/M² X 100.000 M² dengan total Nominal Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah ).
“Anehnya Penjual yang wajib membayar kepada pihak Pembeli dan Surat Perjanjian Akan Jual Beli Tanah dibuat setelah Transaksi Jual Beli terjadi dengan Pihak Pembeli ( Bupati Boven Digoel/Yusak Yaluwo, SH, M.Si ), serta memilih Pengadilan Negeri Sleman bila terjadi perselisihan,” urainya.
William pun memaparkan, pembebasan tanah untuk perkantoran Bupati Boven Digoel, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 dibuat Surat Perjanjian Akan Jual Beli Tanah yang telah ditanda-tangani para pihak Efradus Jaulunop ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH, M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ), atas sebidang tanah dengan rincian Rp. 30.000,-/M² X 562.500 M² dengan total Nominal Rp. 16.875.000.000,- ( Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ).
“Dan anehnya lagi penjual yang wajib membayar kepada pihak pembeli ( Bupati Boven Digoel/Yusak Yaluwo, Sh),” urainya.
Selanjutnya pada hari yang sama Senin tanggal 21 Desember 2009 telah diterbitkan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah Adat Nomor: 64/593.2/XII/Perstn/2009, atas nama Efradus Jaulunop, dengan ukuran 750 meter X 750 meter = luas 562.500 M² atau 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) Hektar yang dibuat oleh Roni Omba, selaku Kepala Kampung Persatuan dengan mengetahui Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurita, S.Sos.
Dan pada hari yang itu juga (Senin, tanggal 21 Desember 2009), terbit Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Kepada Negara, atas nama Efradus Jaulunop ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH., M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ) atas sebidang tanah seluas 562.500 M² atau 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) Hektar, dengan nilai Nominal Rp. 16.875.000.000,- ( Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) yang dibuat oleh Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurnia, S.Sos., dan diketahui Kepala Kampung Persatuan Roni Omba.
Sedangkan pada tanggal 18 November 2008 Bendahara Pengeluaran Karolus Tuwor dengan mengetahui/menyetujui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP., telah melakukan Pembayaran Tahap I kepada Efradus Jaulunop sebesar Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Dan tanggal 21 Desember 2009 Bendahara Pengeluaran Yuli Iriani Sitorus, S.STP., dengan mengetahui/menyetujui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP., telah melakukan Pembayaran Tahap II kepada Efradus Jaulunop sebesar Nominal Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ).
Serta pada tanggal 08 Desember 2010 Bendahara Pengeluaran Yuli Iriani SitoruS, S.STP., dengan mengetahui/menyetujui Kepala Bagian , Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP., telah melakukan Pembayaran Tahap III kepada Yohanis Wati Toap sebesar Nominal Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratu Juta Rupiah ).
“Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Tanah RSUD Kabupaten Boven Digoel Nomor: 590/32/TAPEM/2016 tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Boven Digoel TUGORO GLAMOT, S.Sos, M.Ec.Dev., diketahui luasnya hanya 62.500 M² atau 6,25 (enam koma dua lima) Hektar. Dan berdasarkan hasil kajian, data dan hasil temuan di lapangan tidak ada kesuaian data dan jumlah luasan, ternyata bukan 100.000 M² atau 10 (sepuluh) Hektar,” ungkapnya.
William pun mengatakan berdasarkan Pengkajian Pengadaan Tanah RSUD Boven Digoel yang dilakukan oleh pihak Pemda, Kepolisian, dan Masyarakat Kabupaten Boven Digoel ditemukan Fakta-fakta sebagai berikut : bahwa pada tanggal 18 November 2008, Pemda Kabupaten Boven Digoel sudah mengeluarkan Pembayaran Tahap I kepada Lukas Toap/Lukas Tambon Toap sebesar Nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebelum adanya pelepasan dan perjanjian jual-beli.
Selanjutnya ada tanggal 21 Desember 2009, Pemda Kabupaten Boven Digoel Kembali mengeluarkan Pembayaran Tahap II kepada Lukas Toap/Lukas Tambon Toap sebesar Nominal Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Dan pada tanggal 13 Juli 2010, Pemda Kabupaten Boven Digoel Kembali mengeluarkan Pembayaran Tahap III kepada Johanis Wati Toap/Yohanis Wati Toap sebesar Nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah Adat yang dibuat tertanggal 30 Juni 2010.
Serta pada tanggal 03 Desember 2010, Pemda Kabupaten Boven Digoel Kembali mengeluarkan Pembayaran Tahap IV kepada Johanis Wati Toap/Yohanis Wati Toap sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
“Berdasarkan Pengkajian Tentang Permasalahan Se-Bidang Tanah Pembangunan RSUD Boven Digoel, atas Perintah Bupati untuk pengukuran kembali bersama Pihak Pemda Tatapem, yang disaksikan oleh Pihak Kepolisian dan masyarakat lainnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016. ternyata Dokumen dan Data dilapangan tidak sesuai dan Secara Analisa dan Fakta Hukum diketemukan adanya Pemalsuan Surat,” tegasnya.
Didalam gugatan Perdata Pengadilan Negeri Merauke dengan nomor perkara 18/PDT.G/2021/PN.MRK tanggal 19 Maret 2021,19 Maret 2021 Yohanis Kaluop Toap yang tak lain juga Yohanis Wati Toap telah mengklaim memiliki Tanah Adat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Adat Marga Toap dari Kepala Kampung Persatuan Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel Nomor: 140/ /S.K-KEP-TNH A/KAM-PER/IV/2016 tanggal 04 April 2016, dengan luas 89.364.228 M² atau 8.936,4.228 ( delapan ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma empat ribu dua dua puluh delapan ) Hektar, “ Ini patut diduga Asli Tapi Palsu (Aspal) dikarenakan berdasarkan Register Kampung Persatuan Nomor 140/29/2016 tanggal 04 April 2016 tercatat atas nama Thedorak Ombutingan dengan luas hanya 1.200 M² ( seribu dua ratus ) Meter Persegi,” jelasnya.
Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 selaku Kuasa Hukum/Pelapor dari Keluarga Ninggan telah melaporkan saudara Carolus Ninggan selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat ke Polres Boven Digoel berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/60/IV/2021/ Res Boven Digoel.
Laporan ke Polres Boven Digoel terkait pemalsuan Surat Tanah pada tanggal 04 April 2017, sehubungan dengan adanya laporan Terkait Tindak Pidana Penyerangan, Pencurian, dan Pengrusakan pada Tahun 2015, serta Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tahun 2016, yang dilakukan oleh terlapor yang hanya selalu dibuatkan Surat Pernyataan tanpa di Proses Hukum pada saat itu ( Tanggal 04 April 2017 ).
“ Dan terlapor sudah mengakui perbuatannya, namun hingga kini proses hukum belum di Gelar Perkara, dan berlanjut untuk ditingkatkan ke Penyidikan,” ungkapnya.
Dan pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 selaku Kuasa Hukum/Pelapor dari Keluarga Ninggan melaporkan saudara Yohanis Wati Toap ( Pengguna Surat Aspal/Asli tapi Palsu ), Roni Omba ( Ex Kepala Kampung Persatuan ), Baidin Kurita, S.Sos, ( Ex Kepala Distrik Mandobo ) dan Yusak Yaluwo, Sh, M.Si ( Ex Bupati Boven Digoel ) ke SPKT Polda Papua Terkait Pemalsuan Surat oleh Mafia Tanah, oleh pihak SPKT diarahkan ke Krimum Polda Papua namun Ditolak, dengan alasan di Polda Tidak Ada Satgas Mafia Tanah. Namun kami diarahkan ke Krimsus Polda Papua, dengan alasan ada Kerugian Negara.
“Di Krimsus ditemui oleh Kasubdit III Tipikor AKBP Adi Tri Widiyanto Nrp 78050946, diarahkan ke SPKT untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu, dan disampaikan oleh beliau kasus tersebut sudah diincar dari dulu. Namun oleh pihak SPKT Ditolak, dengan alasan perlu dipanggil dahulu para pihak untuk di Klarifikasi, sebagaimana uraian dalam Surat Panggilan yang dibuat oleh a.n Kepala SPKT Polda Papua Ka Siaga III u.b. Paur Yanmas III Iptu Barnabas F. Simbiak Nrp: 69110096,” tukasnya.
Untuk itu karena tidak ada kejalasan akan kasus mafia tanah di Kabupaten Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) meminta dengan sangat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menurunkan tim Mafia Tanah.
“ Kami LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) meminta dengan sangat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menurunkan tim Mafia Tanah Kabupaten Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua,” pungkas Richard William, Ketua Umum LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air).
(Joe/Red)
Facebook Comments