Seorang Mahasiswi di Kota Palangka Raya nekat tenggak racun untuk mengakhiri hidupnya, karena hamil di luar nikah.
Mahasiswi di Kota Palangka Raya yang nekat menenggak racun rumput atau herbisida merk Gramoxone itu berinisial LS berusia 22 tahun.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit II SPKT, Aiptu Roedi Yhoeliantono.
Dia mengatakan, kejadian berawal pada saat korban yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya tersebut, hamil akibat hubungan gelap bersama kekasihnya.
“Berdasarkan keterangan saksi berinisial Sa (23), korban ini dalam kondisi berbadan dua lantaran hubungan terlarang di antara mereka,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Dijelaskannya, sebelum korban nekat menenggak racun tersebut, korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada kekasihnya atas nasib bayi yang tengah dikandungnya.
Diduga akibat merasa panik dan frustasi, korban nekat menenggak racun. Peristiwa tersebut baru diketahui kekasihnya, pada saat korban terkulai lemas pada saat membantu kekasihnya mengangkat meja di ruangan dosen, pada Senin (9/1/2023) lalu.
“Tidak ingin berlama-lama, Sa langsung menghubungi pihak keluarga guna penanganan medis lebih lanjut terkait masuknya cairan racun merk Gramoxone pada tubuh LS,” ucapnya.
Korban sempat dilakukan perawatan secara intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya selama empat hari.
Namun takdir berkata lain, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya akibat racun telah menyebar ke organ tubuhnya.
“Diduga korban merasa frustasi akibat kondisi yang tengah dialaminya,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari para saksi-saksi atas tewasnya korban, demikian.