Mahkota keperawanan gadis belia yang baru berusia 16 tahun sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) berhasil direnggut pemuda berinisial AL (25).
Didalam kamar sebuah wisma Kota Palangka Raya ini Mahkota keperawanan gadis yang berstatus siswi SMA pecah lantaran disetubuhi pelaku.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, kasus asusila tersebut dialami korban berawal dari perkenalannya melalui media sosial (Medsos) Hello Yo.
Kedua insan yang berlainan jenis ini bersepakat untuk bertemu pada hari Selasa 1 Oktober 2022 beberapa hari lalu. Saat bertemu AL ternyata membawa Melati ke salah satu Wisma.
Didalam kamar wisma inilah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan sejumlah rayuan agar Melati bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Meskipun keinginan pelaku sempat ditolak Melati, namun pelaku tidak menyerah dan tetap merayu korban, hingga akhirnya korban terpedaya dan pasrah menyerahkan Mahkota keperawanannya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengatakan akan membawa Melati jalan-jalan, namun sebelum itu, pelaku terlebih dahulu pulang dengan alasan ingin mandi.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny.
“Saat meninggalkan korban di dalam kamar wisma, pelaku mengunci korban dari luar dan pergi begitu saja meninggalkan korban” jelas Kasat, Sabtu (5/11/2022).
Sementara itu, korban yang panik karena dikurung di dalam kamar dan tidak terima dengan tindakan pelaku lantas berontak.
Korban berteriak meminta tolong hingga didengar penghuni wisma lainnya, termasuk pengelola wisma.
“Warga dan pengelola wisma yang mendengar teriakan korban lantas membantu mengeluarkan korban dari dalam kamar,” sebut Ronny.
Setelah berhasil keluar dari kamar, korban kemudian menghubungi temannya yang kemudian datang dan mengantarkan korban melapor kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian.
Mendengar laporan korban, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Saat bersamaan, pelaku AL juga datang ke lokasi kejadian dan melihat sudah banyak orang yang berkumpul di sekitar kamar wisma tersebut.
Tidak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan AL dari lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, untuk sementara korban lain yang dilakukan pelaku tidak ada,” jelas Ronny.
Terkait tindakan yang dilakukannya terhadap Melati, AL sendiri dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya sendiri yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, demikian.