Majelis Hakim Vonis Mantan Kades Tewang Beringin 2 Tahun Penjara

- Advertisement -
Kabar baru bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Adae Enel Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kabupaten Katingan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama, 2 tahun, pidana denda Rp50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Majelis Hakim.

Persidangan ini diketuai oleh Majelis Hakim Erhammudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 11 Maret 2022

BACA JUGA   PT Tujuh Bersaudara Masih Beraktivitas, Diduga Abaikan Pencabutan Izin

Diketahui bahwa Majelis Hakim juga menjatuh hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp483.120.991,06 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah 1 bulan.

Putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh Jaksa namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Adae Enel pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA   Tidak Kapok, Baru Bebas Residivis Kasus Narkoba Dikerangkeng Lagi

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.120.991,06 subsider 2 tahun penjara.

Adae Enel terjerat pusaran korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu Anggaran Pendapatan berdasarkan APBDesa Perubahan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.357.158.566.

Adae Enel terjerat bersama dengan Hermisu dan didakwa menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Total Senilai Rp825.336.037. Adae Enel sebesar Rp. 483.120.991,06 dan Hermisu Rp342.215.045,99. [Red]

BACA JUGA   Cabuli Anak 6 Tahun Pria Pengangguran di Mojokerto Berhasil Diringkus

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News