Maling motor yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng) akhirnya berhasil ditangkap di Kota Palangka Raya pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Diketahui maling motor tersebut seorang pria berinisial M (35) yang merupakan warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pelaku ditangkap, karena diduga mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas pada Selasa, 20 Desember 2022, dikutif dari media https://www.borneonews.co.id.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsekta Pahandut menangkap pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban, hingga dilakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku.
“Iya, pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Iyudi kepada wartawan, Minggu, 25 Desember 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan maling motor ini berupa satu lembar surat STNK sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
“Modus operandinya pelaku mengambil satu unit sepeda motor honda beat dengan kunci menempel di kunci kontak yang terparkir di lokasi tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, demikian.