SAMPIT – Manajemen perusahaan PT Agro Bukit dalam waktu dekat akan dipolisikan karyawannya, lantaran melakukan perampasan dengan ancaman untuk menguasai barang yang diduga tidak prosedur.
Sebagaimana yang disampaikan H Junaidi Akik,SH.,MM.,Msi dan rekan kuasa hukum Senario Sitpu Sitepu,SH ,Risdalena,SH ,Dukardi SH dan Martinus J Karyawan/buruh yang menjadi korban bernama Sagiman dan Ny. Iis Dahlia.
Menurut H.Junaidi Akik barang rampasan itu berupa satu unit Mobil Merk Innova No. Polisi B 8468 ZX dan unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Nomor Polisi KH 2273 QC, serta alat-alat rumah tangga yang berada didalam rumah korban.
Selain merampas harta milik korban ini pihak manajemen perusahaan PT Agro Bukit yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 26 RT 012 RW 004 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kab. Kotawaringin Timur ini, juga telah melakukan penyegelan terhadap rumah tempat tinggal korban Ny. Iis Dahlia.
Dijelaskan H.Junaidi Akikbahwa, kasus perampasan disertai ancaman ini bermula dari ditangkapnya sopir mobil tangki CPO PT Agro Bukit berinisial SU (33) suami Ny. Iis Dahlia, lantaran diduga telah melakukan penggelapan CPO milik perusahaan tersebut.
Setelah SU ditangkap Polres Kotim tambah Dia, pihak manajemen perusahaan ini melakukan tindakan perampasan dan penyegelan rumah kliennya, sebagaimana penjelasan diatas.
Perampasan secara paksa disertai ancaman itu dilakukan pada 18 dan 19 September 2021 lalu.
Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021, kliennya Sagiman dijemput oleh Security, Asmen Mill dari rumahnya dibawa ke Kantor Asmen Mill, dan dibawa lagi ke Polres Kotim.
Saat tiba di Polres Kotim kliennya diminta untuk membuat dan menanda tangani surat pernyataan, bahwa barang milik kliennya berupa satu unit Mobil Merk Innova No. Polisi B 8468 ZX) yang diambil paksa secara melawan hukum oleh Pimpinan/Managemen PT AGRO BUKIT dititipkan di Mapolres Kotim.
“Kami sudah melakukan upaya penyelesaian kasus ini secara baik dengan pihak perusahaan, namun tidak direspon secara baik, kedatangan kami ke perusahaan itu tidak membuahkan hasil, lantaran pihak perusahaan terkesan tidak mau ditemui, kami hanya diperkenankan sampai pos Squrity,” ujar Junaidi Akik
“Pada tanggal 4 Oktober 2021 kami telah mengirim surat Somasi I kepada Manajemen PT Agro Bukit, isinya bahwa apabila Pimpinan/Manajemen PT. AGRO BUKIT tidak beritikad baik menyelesaikan kewajiban mengengembalikan barang-barang milik klien kami tersebut diatas maka kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, Lanjut H.Junaidi Akik, menurut Dia Pimpinan/Manajemen PT. AGRO BUKIT diduga telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk).
“Namun hingga batas waktu yang kami berikan, surat somasi kami tidak diresfon oleh pihak Manajemen PT Agro Bukit, karena itu dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum,” tukas Dia.
Sementara itu Kami telah melakukan kordinasi dengan Pihal Polres Kotim Unit res 2 atas hal tersebut dan dan Pihak Polres Kotim cukup bijaksana mengembalikan kepada klien kami Mobil Innova tersebut.
Namun H.Junaidi Akik sangat menyayangkan pihak Perusahaan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
Sementara peralatan rumah tangga juga belum ada tanda tanda untuk Manajemen Perusaanh mengembalikannya, Dan Pihak kami selaku kuasa hukum juga meminta mantuan pihak Polres Kotim untuk menjembatani kiranya pihak Manajemen Perusahaan bisa mengemmbalikan secara kekeluargaan kepada Klien kami.
[*to-65]