PALANGKA RAYA – Sugandi mantan bendahara Desa Terusan, di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di vonis, Hakim Majelis Pengadilan tindak pidana korupsi Palangka Raya, selama 4 tahun penjara.
Kemudian mantan bendahara ini juga dibebankan kepada terdakwa terkait kerugian nagara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dilakukannya.
Hakim menilai terdakwa Mantan bendahara ini bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsidair.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugandi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100.000.000 , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” Ucap majelis hakim
Diketahui bahwa persidangan mantan bendahara kali ini diketuai oleh Erhammudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 10 Maret 2022.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.024.642.944,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Diketahui pula bahwa Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu Uang Pengganti (UP) yang sebelumnya dituntut Rp595.788.594,00 naik menjadi Rp1.024.642.944,00 yang semuanya dibebankan semua kepada terdakwa Sugandi.
Sebelumnya, Sugandi didakwa terlibat Tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Sabarudin dalam pengelolaan Dana Desa Tarusan pada TA 2019 dan TA 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1.014.483.550.
kerugian negara tersebut dirincikan SILPA tahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan dengan Pagu Anggaran Rp590.297.500 sebesar Rp475.319.000 dan Pagu Dana Desa Tarusan TA 2020 sebesar Rp1.310.146.000tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp539.164.550 [Red]
Facebook Comments