Mantan Bupati Kapuas Divonis 5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara

- Advertisement -
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim di vonis 5 tahun penjara dan istrnya Ari Egahni divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada kedua terdakwa pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa siang, 12 Desember 2023

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.

BACA JUGA   Aktor Utama Tambang Illegal di Katingan Sukses Tanpa Tersentuh Hukum

Selain pidana pokok Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Terdakwa Ari Egahni dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp6 Miliar lebih dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.

Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir.

Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara.

JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8.819.801.363 subsidair 3 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (Red).

Sumber: https://www.borneonews.co.id/

BACA JUGA   Rumor di Medsos Ditemukan Uang Rp900 Miliar di Rumah Irjen FS

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News