Mantan Client Digugat, karena Cidera Janji

- Advertisement -
Mantan Clientnya bernama H Rahman telah digugat oleh PUJO PURNOMO, Advokat Senior di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, lantaran cidera janji, sebagaimana yang telah disampaikan Pujo, kepada media ini, Kamis 21 Oktober 2021.

Menurut Pujo, Dia telah mengajukan Surat Gugatan Perdata Cidera Janji ke Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang perbuatan Cidera Janji dari Mantan clientnya H. Rahman, yang juga salah seorang Pengusaha Sukses di Kota Palangka Raya.

Gugatan tersebut kata Pujo diajukan pada tanggal 13 Oktober 2021, melalui E – Court dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Register : 20/Pdt.G.S/2021/PN.Plk, dengan Agenda Sidang I hari Senin , 25 Oktober 2021, sebagaimana penelusuran Wartawan  ini di SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya.

BACA JUGA   Penangkapan Ikan Secara Illegal Di Perairan Kotim Menjadi Perhatian DPRD Kotim

Pujo, yang dikonfirmasi atas Gugatan tersebut membenarkan kalau dirinya telah mengajukan Gugatan Sederhana Sesuai Perma Nomor : 4 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ketika ditanya apa yang melatar belakangi Gugatan Sederhana tersebut, Pujo menjelaskan, yakni bermula dari penanganan perkara Perdata di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Nomor : 340/Pdt.G/2020/PA.Plk, tentang Pembagian Harta Gono– Gini, sesuai Surat Kuasa Khusus, tertanggal 16 Februari 2021, yang telah di Legalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya, dengan Nomor : 9/PAN/2021/PA.PLK.

Yang ditanda tangani dan disepakati oleh Pujo dengan ‘Mantan’ Clientnya H. Rahman tersebut, dimana dalam Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Palangka Raya, tersebut, telah disepakati tentang Jasa Advokat dalam menangani perkara itu dengan ‘Mantan’ Clientnya.

Bahkan ‘Mantan’ Clientnya (Tergugat) yang datang ke Kantor saya secara langsung dan dihadapan rekan – rekan saya menyebutkan secara Lisan dengan Suka Rela dan Ikhlas(selanjutnya dituangkan dalam Surat Kuasa), bersedia membayar Jasa Hukum Saya sebagai Advokat yang menangani perkara Tergugat kala itu yaitu sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Saya dengan disaksikan oleh  rekan – rekan  dikantor telah  menyepakatinya.

Selanjutnya H. Rahman (Tergugat) membayar Panjar / Down Payment, sebesar : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang sisanya sebesar : Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) Tergugat berjanji akan membayar selama 1 (bulan) kemudian.

Selanjutnya pujo menjelaskan, “Sejak saya menerima Surat Kuasa Khusus dari H. Rahman (Tergugat), maka Saya telah menjalankan pekerjaan secara Profesional sebagaimana Surat Kuasa Khusus yang diterima, diantaranya adalah menghadiri persidangan, membuat jawaban–jawaban,” terang Pujo.

“Kesimpulan secara tertulis maupun secara lisan, dan dalam perkara Perdata tentang Pembagian Harta Gono–Gini di Pengadilan Agama Palangka Raya, Nomor : 340/Pdt.G/2020/PA.Plk. tersebut, telah mendapatkan Putusan tertanggal 22 Maret 2021 dan tentunya Surat Kuasa Khusus yang diberikan, telah berakhir,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Pujo yang juga seorang Advokat Kondang di Kalteng, disamping Dia (Tergugat) menyepakati atas Jasa Advokat tersebut, Dia (Tergugat) juga berjanji akan memberikan Succes Fee kepada Saya (Penggugat red.)

Sesuai kesepakatan Prosentase, yakni dari nilai bersih seluruh harta yang menjadi hak dan atau bagian dari H. Rahman (Tergugat) tersebut yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya dalam Perkara Perdata Nomor : 340/Pdt.G/2020/PA.Plk. tertanggal 22 Maret 2021.

Namun setelah selesai pekerjaan Saya (Penggugat) dan jatuh tempo waktu sesuai yang dijanjikan oleh ‘Mantan’ Client (Tergugat red.), yakni pembayaran Sisa Jasa Advokat yang tersisa sebanyak : Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah),

“Ternyata Dia (Tergugat) telah lalai, dan selanjutnya Dia (mantan Client red.) meminta waktu baik secara lisan maupun via Whaat Shaap (WA) dalam pembayaran sisa Jasa Advokat itu, namun tidak disebutkan kapan waktunya, hanya menjanjikan jika sudah ada dananya maka akan menghubungi serta membayar kepada saya,” ucapnya.

Namun seiring waktu berjalan dan setelah diberikan waktu sesuai dengan permintaan sendiri oleh Tergugat tetap tidak menepati janjinya ( ingkar janji ) untuk membayar Sisa Jasa Advokat itu, hanya memberi janji – janji terus, bahkan (Terakhir)

Tergugat sama sekali tidak ada menghubungi Penggugat sesuai dengan janjinya, padahal saya sudah beberapa kali memberikan kebijaksanaan kepada Dia (H. Rahman) mengenai waktu, agar supaya Sisa Jasa/Fee Advokat segera dilunasi dan atau dicicil.

Namun rupanya Dia sama sekali tidak beritikad baik, bahkan saya ada mengirim Surat Somasi sebanyak 2 kali, juga tetap tidak diindahkan serta tidak ada merespon dengan baik, begitu pula komunikasi via Whatsaap (WA).

Dari Gugatan tersebut, lanjut Dia, sebenarnya Saya ingin ‘Mengingatkan’ yang bersangkutan, yakni ada ‘Hak’ orang lain yang harus diselesaikan, jadi ini bukan semata–mata masalah besar kecilnya ‘Nilai’ nominal yang telah disepakati, tapi untuk ‘Menyadarkan’ yang bersangkutan supaya bisa menghargai Profesionalitas seorang Advokat dalam menjalankan Profesinya, apalagi ‘Beliau’ adalah seorang yang mengerti tentang Agama, tentu sangat paham dengan Hak–Hak yang belum terselesaikan.

Dituturkan lagi oleh Pujo (Advokat yang juga pemegang Sabuk Hitam Tae-Kwon Do) ini, ‘Kita lihat saja nanti dipersidangan, apakah Dia (Tergugat Red.) masih mempunyai I’tikad Baik atau sebaliknya.

Sementara itu H. Rahman (Tergugat) hingga berita ini dinaikan, ketika dicoba diminta konfirmasi oleh Wartawan ini melelaui sambungan telpon maupun WhatsApp.

Apakah benar sudah menerima Surat Gugatan yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya?. Namun hendphonenya tidak aktif, di wa pun tidak dibalas.

[*to-65].

BACA JUGA   Penjual Miras di Jalan Tjilik Riwut Seperti Jual Karcis Pertunjukan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News