Mantan Guru Divonis 15 Bulan Penjara karena Dianggap Korupsi

- Advertisement -
Vonis 15 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Bijuri, mantan guru SDN 1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Mantan guru ini juga dihukum oleh hakim majelis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp189 juta dengan subsider 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Erhammudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 10 Januari 2022.

Diketahui Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini bermula saat terdakwa menerima gaji dari pemerintah, namun tidak melaksanakan tugasnya mengajar di SDN Sampirang I, Barito Utara (Barut).

Terdakwa tidak mengajar sejak Juli 2016 hingga tahun 2020. Atas dasar itulah, terdakwa dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara, demikian.

[*to-65]

BACA JUGA   Sidang Pledoi Mantan Guru SDN-1, Intinya Minta Dibebaskan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News