spot_img

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di 3 Kabupaten dan Kota Palangka Raya

- Advertisement -
PALANGKA  RAYA || kalteng.indeksnews.com – Maraknya peredaran rokok ilegal berbagai marek di beberapa Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa tersentuh oleh hukum.

Terutama beredar di Kabupaten Katingan, Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas serta Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa tersentuh hukum.

Anehnya petugas Bea dan Cukai Provinsi Kalimantan Tengah ketika dikonfirmasi media ini melalui humasnya tidak mengetahui hal tersebut.

BACA JUGA   Perkosa Gadis Dibawah Umur Oknum ASN di Barsel Berhasil Diringkus

2

Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran awak media ini telah ditemukan 7 macam merek rokok yang diduga ilegal yang beredar di pasaran dengan bebas tanpa ada penertiban dari pihak terkait.

Tujuh macam merek rokok yang diduga ilegal tersebut antara lain merek BOSSINI, KONSER, MILLIONS, KESA BOLD, PIN BODL, SM, dan SAGA BODL.

Tujuh merek rokok yang diduga ilegal tersebut dijual bebas dipasaran seperti di kios-kios kecil di pinggir jalan dan bahkan dijual bebas di toko-toko besar di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Begal Payu Dara Menimpa Mahasiswi UPR Jadi Korban

3

Meskipun demikian belum ada penidakan secara tegas kepada pengusaha rokok yang  mengedarkan rokok elegal tersebut yang berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Menurut para pedagang saat di komfirmasi awak media ini di Kota Palangka Raya, pihaknya mengaku kalau rokok tersebut sangat di sukai banyak kalangan, bahkan laku sekali di pasaran.

Pihak pedagang mengaku selama ini mereka selalu-aman-aman saja menjual rokok merek tersebut. Tidak pernah dirazia maupun operasi pasar yang dilakukan pihak penegak hukum setempat terutama dari pihak Bea dan Cukai.

BACA JUGA   Anak Kandung 8 Tahun di Kobar Dicabuli Bapak Bejat

45

“Selama ini kami aman-aman saja, tidak pernah ada razia dan operasi pasar,” ujar salah satu pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut yang tidak mau namanya disebutkan.

Anehnya pihak Bea dan Cukai Kota Palangka Raya ketika di konfirmasi melalui humasnya mengatakan pihaknya tidak mengetahui sama sekali kalau ada peredaran rokok yang diduga ilega tersebut selama ini marak beredar.

Menyikapi temuan awak media ini Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) Anekaria Safari angkat bicara, meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Polda Kalteng dan Bea Cukai setempat untuk melakukan sidak.

BACA JUGA   Tiga Orang Budak Sabu di Kotim Berhasil Diringkus di 2 TKP

“Jika terbukti, segera lakukan tindakan tegas terhadap pengusaha dan penjual rokok ilegal tersebut, agar ada efek jera, jangan pandang bulu,” tegas Safari.

“Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari kerugian negara, dan menepis tudiangan publik adanya pihak terkait dan penegak hukum tutup mata dan melakukan pembiaran,” demikian tutup Safari. (Aji).

BACA JUGA   Polres Kotim Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp2.9 Miliar dari 9 Tersangka
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News