Kenapa masih terima gaji, meskipun di meringkuk di penjara dan di non aktifkan. 2 kepala desa (Kades) di Bengkulu Utara ini.
Kedua Kades yang masih terima gaji ini adalah Kades Kali Sadi Darmanto dan Kades Batu Layang Iskandar Zulkarnaen
Sadi saat ini masih berstatus terdakwa sedangkan Iskandar masih tersangka dan akan segera memulai persidangan. Meskipun sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran ditahan di sel lapas Arga Makmur, namun keduanya masih terima gaji sebagai kepala desa.
Keduanya belum diberhentikan dan masih berstatus non aktif dengan jabatan yang dijalankan oleh sekretaris desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Budi Sampurno menuturkan jika kedua kepala desa memang masih menerima gaji. Namun mereka hanya menerima gaji murni tanpa tunjangan lantaran tidak lagi aktif bekerja.
“Karena gaji tersebut melekat pada jabatan sebagai kepala desa, meskipun berstatus non aktif,” tuturnya.
Pemkab Bengkulu Utara baru bisa memberhentikan keduanya jika memang sudah dinyatakan bersalah oleh pengedilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht. Sehingga mereka hanya berstatus non aktif jika masih penyidikan atau menjalani persidangan.
“Karena dasar pemberhentian adalah putusan pengadilan tersebut, yang menyatakan bersalah. Berapapun hukumannya jika bersalah terkait korupsi, kita berhentikan,” pungkas Ir. Budi Sampurno.
[*to-65]