spot_img

Masih Tersedia 11 Ribu Blanko KIA, di Dukcapil Kota Palangka Raya

- Advertisement -
Kabar gembira saat ini masih tersedia 11 ribu blangko Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Edie mengatakan masih tersedia 11 ribu blanko untuk pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA).

“Untuk kartunya sampai saat ini tidak ada masalah karena untuk 2022 masih tersedia 11 ribu blanko khusus KIA,” katanya, Rabu 5 Januari 2022.

BACA JUGA   Fairid Naparin Pastikan Penanganan Banjir di Palangka Raya Dimaksimalkan

Diketahui Untuk itu dirinya mengajak masyarakat secepatnya melakukan pendaftaran KIA. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Kartu tersebut kemudian dikelompokkan dalam kategori usia anak 0-4 tahun dan usia anak 5-17 tahun.

“Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto,” jelasnya.

BACA JUGA   Jual 37 Paket Sabu, IRT di Ringkus Satresnarkoba Palangka Raya

Dalam pemberlakuan KIA, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Di dalamnya, pemerintah menyebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak. Di antaranya sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara, sebagai perlindungan dan pelayanan publik dan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.

Adapun syarat membuat KIA bagi anak usia 0-4 tahun orang tua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK saja. KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

BACA JUGA   Kebutuhan Bahan Pokok di Palangka Raya Stabil

Sedangkan syarat KIA anak usia 5-17 tahun diperlukan Fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua, KTP asli orang tua dan Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

[Red] – Sumber: MC. Isen Mulang/Nitra/ndk

BACA JUGA   Langkah Tepat PTM di Zona Merah Harus Dihentikan

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News