Masyarakat Adat 3 Desa di Katingan Surati Dewan

- Advertisement -
Masyarakat adat 3 desa di Kabupaten Katingan surati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan.

Masyarakat menuntut keadilan atas tanah hak masyarakat yang digarap Perusahaan Besar Swasta (PBS), tanpa adanya ganti rugi.

Masyarakat adat / warga di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kali ini semakin mengemuka, pihaknya telah melayangkan surat tuntutan warga dari 3 desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

Informasi yang berhasil diperoleh dari Tatang Satriawan, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, Kamis (4/11/2021).

BACA JUGA   Jalan Protokol di Kecamatan Katingan Tengah Rusak Parah

Tata menyebut, didalam surat tuntutan yang ditandatangani oleh lebih dari 200 warga tersebut, mereka menuntut pejabat yang menerbitkan perizinan berusaha diatas tanah warga atau hak ulayat masyarakat tersebut.

Pihaknya menuntut PBS PT. Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang telah mengerjakan, menduduki dan/atau menguasai tanah warga tersebut.

Disamping itu lanjut Tatang, mereka menuntut hak ulayat, warga juga menuntut kewajiban PT.PSAM untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luasan lahan perusahaan yang ada.

Surat tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga dengan didampingi oleh Ketua Umum Kaharingan Institute Indonesia, Wancino; Sekjend Gerakan Dayak Nasional, Yusuf Roni; dan Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, Tatang Satriawan.

Perwakilan warga yang menyampaikan tuntutan tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, selain menyerahkan surat tuntutan, perwakilan warga tersebut juga menyampaikan penjelasan secara lisan kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan.

Sekjend Gerakan Dayak Nasional, Yusuf Roni menyampaikan point demi point tuntutan warga tersebut, “Apabila tuntutan masyarakat tidak dikabulkan, maka masyarakat akan melakukan aksi terbuka di pintu masuk pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. PSAM,” ujar Wancino yang disampaikan Tatang kepada media ini

Selanjutnya Wancino, menyampaikan keprihatinanya atas maraknya Perusahaan Besar Swasta yang beroperasi di Kalimantan Tengah yang diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban, khususnya kewajiban  yang berkaitan dengan hak-hak warga setempat.

Gubernur LSM LIRA Kalteng, Tatang Satriawan juga menyampaikan keprihatinyanya akan hal ini para Investor dengan mudah dipersilahkan untuk menggarap dan memanfaatkan Sumberdaya Alam Kalimantan Tengah ini melalui PBS.

“Akan tetapi hak-hak warga setempat jarang sekali dipenuhi oleh mereka, ini tidak menggambarkan sebuah keadilan, khsusnya bagi warga kecil di pelosok,” ungkap Tatang Satriawan.

Tatang Satriawan mengungkapkan, khusus untuk Kabupaten Katingan, bahkan PBS yang beroperasi di kawasan hulu sungai Katingan harus bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem Katingan.

“Dimana akibat kerusakan ekosistem tersebut, warga yang tinggal disepanjang sungai Katingan menerima dampak yang besar seperti banjir yang berkepanjangan dengan kedalaman yang tidak biasa,” tukas Tatang.

[*to-65].

BACA JUGA   DPW - KPK Tipikor Kalteng Resmi Adukan Oknum Pelaksana Proyek PSR ke Polres Katingan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News