SAMPIT. Masyarakat desa melalui Kepala Desa Sumber Makmur meminta bantuan DPRD Kotim, pasalnya lahan yang di sewa oleh pihak PT Bumi Sawit Kencana ( BSK ) Wilmar Group Kecamatan Telawang kabupaten Kotawaringin timur, yang selama ini digarap tak kunjung dibayar, Senin (01/02/2021).
Menurut Kepala Sumber Makmur Trimo mengatakan pembukaan lahan 93 hektar dilakukan pada tahun 2004 dan mulai melakukan penanaman tahun 2006. Saya atas nama warga desa Sumber Makmur dari awal sudah ada laporan tapi hingga saat ini belum ada titik terangnya.
“Laporan dan surat ke pihak perusahaan sudah beberapa kali tapi tidak ada tanggapan,” kata Trimo saat melaporkan ke Komisi I DPRD Kotim yang diterima oleh SP. Lumban Gaol.
Trimo juga mengungkapkan lahan warga masyarakat desa Sumber Makmur meminta agar segera mengganti lahan sewa yang telah dipakai oleh PT BSK 1 dengan nilai minimal sekitar 10 miliar rupiah.
BACA JUGA : Ini Motif Kunjungan Kapolri Kepada Seniornya, Ulama Serta Ormas Islam
“ Selesaikan lahan sewa yang telah dipakai oleh PT. BSK 1 dengan nilai 10 Milyar, jangan hanya bisa memakai hak masyarakat tidak dipenuh,” tukasnya.
Kepada awak media Trimo juga menyampaikan agar dengan kedatangannya ke Komisi I DPRD Kotim, meminta bantuan agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan membuat kemitraan dengan masyarakat setempat oleh pihak PT BSK 1 Wilmar group.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kotim SP. Lumban Gaol mengatakan untuk melanjutkan pola kemitraan sebelum adanya MOU , agar PT. BSK 1 membayar terlebih dahulu harga sewa lahan itu.
” Untuk kelanjutan pola kemitraan sebelum ada MOU maka hasil sewa yang selama ini agar segera dibayarkan dulu ke kas desa jadi Jangan menunggu-nunggu,” kata anggota DPRD Kotim komisi I Sp Lumban Gaol.
Gaul pun mengatakan dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kotim akan memanggil pihak PT BSK dan masyarakat desa Sumber Makmur untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan juga keluhan pihak PT BSK 1 agar cepat diselesaikan.
“ Kita akan segera melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dari kedua belah pihak akan kita undang, agar permasalahan masyarakat desa Sumber Makmur dan PT. BSK 1 Wilmar Group segera selesai,” pungkas Lumban Gaol.
BACA JUGA : Terkait Limbah Kelapa Sawit , Ini Teguran Ketua Komisi II DPRD Kotim
(Run/Red)
Facebook Comments