SAMPIT. Keresahan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan penjualan minuman keras (Miras) illegal terus dipersoalkan, pasalnya hingga saat ini penertiban Miras illegal belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Kotim melalui instansi terkait.
Menjawab keresahan masyarakat itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari pemilihan Dapil I Ardiansyah mengatakan, dirinya mendorong agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau sepanjang ada izinnya tidak masalah, yang dipermasalahkan itu yang tidak ada izinnya ini. Namun yang mempunyai izin pun harus diperhatikan juga, golongan yang dijual apakah sudah sesuai dengan yang di izinkan,” ujarnya, Kamis 25 Februari 2021.
BACA JUGA : Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Gedung DPRD Kotim, dibatas 25 Orang
Anggota Fraksi PAN ini juga menambahkan, penertiban miras harus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, jadi tidak hanya Satpol PP namun juga Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Perizinan dan juga kepolisian.
“Segera lakukan penertiban Miras, semua instansi terkait harus dilibatkan, agar penertiban ini lebih mantap dan siap lagi,” tegasnya.
Bahkan dari informasi penjualan miras di Kotim ini sudah beredar bebas bahkan di jalan pendidikan, dimana pembuatan miras banyak dilakukan di tengah kota.
“Informasi-informasi seperti ini harus segera ditindak lanjuti agar tidak menimbulkan keresahan berkelanjutan di kalangan masyarakat, pemerintah harus menindak tegas kalau benar menemukan pelanggaran di lapangan,”pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments