Sejumlah masyarakat Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan pemortalan ruas jalan kebun PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP), Rabu (6/10/2021).
Aksi pemortalan yang mereka lakukan, guna menuntut realisasi kebun plasma yang dijanjikan karena belum ada kejelasan oleh PT MJSP.
Jailani selaku penerima kuasa, mewakili masyarakat menyampaikan, kehadiran pihaknya dalam rangka menuntut perjanjian kebun plasma antara masyarakat dengan pihak PT MJSP.
Jailani mengatakan, pemortalan hari ini sudah yang kedua kali. Karena yang dituntut oleh masyarakat Desa Bagendang Tengah adalah perjanjian 2007 berdasarkan Nota Kesepakatan.
Jailani menyebutkan, Nota Kesepakatan di tahun 2007 itu sudah ditandatangi semua pihak. Baik Camat, Danramil, yang mewakili Kapolsek, Ketua LKMD, Sekdes dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Bagendang Tengah.
Pada tanggal 26 Juli 2007, di dalam Nota Kesepakatan PT MJSP harus bersedia untuk melaksanakan pola kemitraan. “Bahwa pihak PT MJSP bersedia membangun kebun untuk masyarakat (plasma),” kata Jailani.
“Yang telah disepakati sebanyak 250 KK, kali 2 hektar per KK menjadi 500 hektar. Selanjutnya, dilakukan penambahan jumlah KK penerima plasma sebanyak 250 KK secara bertahap,” kata Jailani.
Selain dijanjikan plasma, kata Jailani, PT MJSP juga membangun atau membuat kebun desa 10 hektar. Untuk kepentingan pembangunan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bagendang Tengah.
“Pihak PT MJSP juga berjanji bersedia melaksanakan bina desa, seperti tempat-tempat ibadah, sarana umum, pendidikan, kesehatan dan lain lainnya,” ungkap Jailani.
Namun apa yang dijanjikan PT MJSP. “Sudah 14 tahun sampai pada saat ini tidak terealisasi,” ungkapnya.
“Kami beserta masyarakat yang hadir disini dan yang mewakili, mudah-mudahhan apa yang kita tuntut ini. Pihak perusahaan mengerti dan bertanggungjawab dengan Nota Kesepakatan itu,” kata Jailani.
“Yang telah lalu kami sudah menyurati pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan dari PT MJSP. Makanya sampai saat ini kami tetap menuntut,” ujar Jailani.
”Kita tidak akan lepas seperti apapun, kita berjuang karena hak kita, dan wilayah kita, perusahan tetap harus bertanggung jawab. Sampai pada selesai tuntutan masyarakat sesuai dengan perjanjian,” kata Jailani.
“Yang bermasalah sekarang dengan PT MJSP, dan belum pernah mediasi, dan baru kali ini kami melayangkan surat namun juga tidak ditangggapi. Selama 2007 sampai 2021 ini,” kata Jailani.
“Mudah-mudahan portal kedua ini bisa memberi pemikiran kepada PT MJSP untuk pertanggungjawabannya,” pungkas Jailani.