Melawan Pakai Senpi Rakitan, Harus di Dor Polisi

- Advertisement -
Pelaku penganiayaan mengakibatkan matinya korban, saat ia mau ditangkap melawan pakai senpi rakitan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, seorang pria berinsial MR (24) warga Kecamatan Mantangai ditangkap polisi setelah dua tahun lebih jadi buronan.

Atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut yang menyebabkan kematian terhadap korban S (31).

BACA JUGA   Penjara 8 Tahun Ancam Terdakwa Pengedar Sabu 87 Gram

Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng mendapatkan perlawanan dari pelaku saat akan menangkapnya di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai pada Jumat, (23/12/2022).

Sebagaimana yang dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.

Hartanto mengatakan, pelaku melakukan perlawanan ketika akan ditangkap petugas.

BACA JUGA   22 Paket Sabu - Sabu Berat Kotor 4,02 Gram & Pelaku di Amankan Polisi.

Bahkan, pelaku menggunakan senjata api rakitan melawan petugas.

Sehingga, polisi terpaksa melepaskan tembakan hingga mengenai kaki kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan.

“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan.

BACA JUGA   2 Tahun Prostitusi Online, Libatkan Mucikari dan Ayah Jual Anak Kandungnya

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Bermula saat korban duduk di warung bersama para pelaku terjadi kesalahpahaman. Para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan sajam (senjata tajam), sehingga mengakibatkan luka tusuk 2 di belakang punggung sebelah kanan dan 1 tusukan di belakang leher,” ucapnya

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Danau Rawan Bukit Batu untuk mendapat perawatan medis, berikut dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus. Korban meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit Doris Silvanus Kota Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, demikian.

BACA JUGA   Polda Kalsel Berhasil Amankan 9 Kg Sabu dan 2 Orang Kurir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News