spot_img

Melawan Pakai Senpi Rakitan, Harus di Dor Polisi

- Advertisement -
Pelaku penganiayaan mengakibatkan matinya korban, saat ia mau ditangkap melawan pakai senpi rakitan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, seorang pria berinsial MR (24) warga Kecamatan Mantangai ditangkap polisi setelah dua tahun lebih jadi buronan.

Atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut yang menyebabkan kematian terhadap korban S (31).

BACA JUGA   Nekat Bobol Kotak Amal Masjid, untuk Beli Zenith dan Main Judi

Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng mendapatkan perlawanan dari pelaku saat akan menangkapnya di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai pada Jumat, (23/12/2022).

Sebagaimana yang dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.

Hartanto mengatakan, pelaku melakukan perlawanan ketika akan ditangkap petugas.

BACA JUGA   Mengaku Kebal, IJ 24 Mengalami Luka Robek Setelah Dibacok Temannya Sendiri

Bahkan, pelaku menggunakan senjata api rakitan melawan petugas.

Sehingga, polisi terpaksa melepaskan tembakan hingga mengenai kaki kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan.

“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” kata Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan.

BACA JUGA   Echa si Putri Tidur dari Banjarmasin Sudah 5 Hari di Rumah Sakit

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Bermula saat korban duduk di warung bersama para pelaku terjadi kesalahpahaman. Para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan sajam (senjata tajam), sehingga mengakibatkan luka tusuk 2 di belakang punggung sebelah kanan dan 1 tusukan di belakang leher,” ucapnya

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Danau Rawan Bukit Batu untuk mendapat perawatan medis, berikut dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus. Korban meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit Doris Silvanus Kota Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, demikian.

BACA JUGA   Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau Berhasil Menangkap Kembali Budak Narkoba
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News