Sungguh sangat memalukan, 2 oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung tertangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi Banten. Kabiro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” terangnya. Jumat 20 Mei 2022, sebagaimana dikutif dari nesiatimes.com.
Selain dua oknum hakim, seorang staf PN Rangkasbitung juga ikut diamankan petugas.
Adapun kedua hakim tersebut masing-masing berinisial DA dan YR.
Sementara satu staf yang ikut ditangkap belum diketahui identitasnya.
Kendati demikian, pihak BNN belum memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.
Menurut Sulistyo, pihak BNNP Banten nantinya menyampaikan rincian kasus tersebut melalui konferensi pers.