Memalukan, Oknum Penyidik KPK Memeras Walikota Tanjung Balai

- Advertisement -
Sungguh memalukan dan menghebohkan publik,  kasus pemerasan terhadap Walikota Tanjung Balai yang dilakukan Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana yang disampaikan Muhammad Gumarang, selaku Pengamat Politik dan Hukum bahwa beberapa waktu yang lalu KPK bersama Propam Mabes Polri telah berhasil menangkap dan menahan oknum penyidik KPK asal kesatuan POLRI berinisial AKP SR yang telah melakukan pemerasan terhadap Bupati Tanjung Balai sebesar Rp 1.5 milyar.

Uang tersebut sebagai konfensasi terhadap penerbitan SP3 dari KPK atas kasus korupsi pelelangan jabatan,  tersangkanya adalah Bupati Tanjung Balai, dan kasusnya ditangani oleh KPK.

BACA JUGA : Penyidik KPK Datangi Gedung DPR-RI, 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsudin

Bahkan berita terbaru dari KPK kasus tersebut tidak tanggung – tanggung diduga adanya keterlibatan oknum – oknum politisi papan atas, wakil ketua DPR RI HM Azis Syamsudin sehingga KPK menetapan pencekalan atau pelarangan bepergian keluar negeri.

Sebanyak tiga orang oknum  yang dicekal yaitu HM Azis Syansudin dan dua orang dari swata yang disampaikan KPK ke Direktorat Imigrasi. Dengan kejadian tersebut publik sangat terkejut bagaikan petir disiang bolong mendengar kejadiannya.

Karena selama ini publik sangat banyak berharap kepada KPK yang satu-satu lembaga anti rasuah yang selalu publik bela bila mana ada pihak yang ingin melemahkan, apa lagi yang coba-coba ingin membubarkan KPK bahkan yang membela KPK selama ini tak sedikit memakan korban dari pihak masyarakat maupun aparat.

BACA JUGA : AKP Stepanus Penyidik KPK dari Polri, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejadian ini selain mencoreng nama KPK dan lembaga tinggi negara lainnya seperti  DPR RI kesekian kalinya, juga sangat mengecewakan masyarakat, wibawa hukum runtuh tak ada harganya karena hukum dinilai sebagai alat transaksional dalam menyelesaikan kasus atau perkara, bukan hukum seharusnya dijadikan sebagai penegakan keadilan.

Gumarang menilai hal ini menjadi Presiden buruk bagi KPK,  ini  merupakan petunjuk adanya sisi gelap di KPK yang harus diberantas, hal ini terjadi akibat KPK terlalu lebai bahkan terkesan bekerja dengan prinsif  kehati – hatian yang berlebihan.

Sehingga banyak kasus yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan, padahal syarat penahan sudah cukup yaitu adanya dua atau lebih alat bukti yang dimiliki KPK, kemudian sudah ditemukanya nilai kerugian dan/atau adanya nilai suap.

BACA JUGA : Viral! Penyidik KPK Dari Polri Peras Walikota Tanjung Balai Akan Ditangani Secara Etik oleh Dewas

Serta ancaman hukuman diatas lima tahun dan/atau penahanan  yang bersifat obyektif alias tersangka harus ditahan namun dijadikan subyektif alias bisa tidak ditahan, apalagi korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordanery Crime).

Mengapa KPK menetapkan pelaku sebagai tersangka tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang dimilikinya, apakah KPK sebaliknya bekerja tidak maksimal atau kurang profesional sehingga tidak berani menahan, kalau belum yakin jangan ditetapkan orang sebagai tersangka.

Bahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK antara penyidik dengan jaksa penuntut satu atap atau satu lembaga yang sifatnya pararel sehingga mudah melakukan koordinasi untuk menetapkan tersangka yang telah memenuhi syarat hukum materil maupun formil sehingga proses lebih cepat dibawa kepersidangan atau kepengadilan.

BACA JUGA : Karliansyah,S.H: Halo KPK, Kapan Bupati Kotim ditangkap?

Berbeda jika dibandingkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan di lembaga kepolisian, mereka dengan jaksa penuntut umum tidak satu atap atau tidak satu lembaga berdiri sendiri jelas prosesnya lebih rumit dibanding dengan KPK.

Becermin pada kejadian tersebut, KPK harus segera menahan oknum- oknum koruptor – koruptor yang sudah menjadi tersangka maupun boronan yang gentayangan sampai saat ini, karena dikhawatirkan oknum itu nantinya karena tidak ditahan yang seharusnya ditahan.

Sehingga kalau dibiarkan akan menambah banyak permasalahan yaitu sebagai mana menurut KUHAP pertama bisa menghilangkan barang bukti, kedua melarikan diri, ketiga melakukan kejahatan yang sama.

BACA JUGA : Pengamat Hukum Dukung KPK, Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kotim 5,8 T

Sehingga KPK dinilai kurang profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut, bahkan menimbulkan spikulan pendapat publik bahwa ada yang menganggap KPK beraroma politik atau alat politik.

Lanjut Gumarang, ada pula yang menilai oknom KPK terbawa gendang irama joget bersama, bahkan  ada yang  menganggap KPK tak ubahnya bagaikan singa yang menakutkan namun singanya hanya untuk sirkus saja.

Bilamana KPK tidak mampu menangkap dan menahan para koruptor yang statusnya tersangka dan DPO alias boronan yang gentanyangan tersebut akan menambah presiden buruk bagi KPK itu sendiri.

BACA JUGA : KPK OTT Gubernur dan Sekdis PUPR Sulsel, Gedung Utama Kantor PU Disegel

Lantaran masyarakat menilai KPK bagaikan menyimpan daging busuk yang terus menerus menebarkan aroma tak sedap dimasyakarat yang lama kelamaan kepercaayaan publik akan runtuh.

Hal ini sangat disayangkan, walaupun sederet prestasi yang diraih KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan segala liku – likunya dan dinamikanya namun jangan sampai pribahasa, setitik nila, rusak susu sebelanga  atau panas setahun  hapus hujan sehari.

[*to-65]

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News