spot_img

Mencabuli Teman Anak, Seorang Petani di Solok Berhasil Dibekuk

- Advertisement -
Gegara mencabuli teman anaknya sendiri, seorang petaniberinisial AY (43) tahun di Solok berhasil dibekuk Polres Arosuka Solok.

Pelaku berinisial AY (43) tahun ini adalah warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dia ditangkap karena mencabuli dan melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur pada tahun 2020 lalu.

Kasatreskrim Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan korban merupakan anak dari teman tersangka sendiri seorang pelajar berinisial VA yang berusia 18 tahun, namun saat mencabuli tersebut kejadian masih korban masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.

BACA JUGA   Legislator PKB Ingatkan Sopir, Kendaraan Mogok Harus Pasang Rambu

Pencabulan dilakukan oleh tersangka kepada korban bertepatan pada bulan Ramadhan tepatnya tanggal 7 Mei 2020 silam jelang magrib sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban datang ke rumah tersangka untuk mengajak anak tersangka pergi shalat tarawih bersama.

Korban mendatangi rumah tersangka untuk membawa anaknya pergi shalat tarawih ke masjid, namun anak tersangka belum selesai berkemas, kemudian Korban menunggu diteras rumah tersangka,” katanya, Sabtu (29/1/2022)

Saat korban menunggu anaknya itu, tersangka kemudian mendekat. Lalu melancarkan aksinya untuk mencabuli korban. Kemudian korban saat itu berusaha melawan dengan menepis tersangka, namun tidak berhasil akhirnya korban pasrah diperkosa.

BACA JUGA   Perkosa Gadis Dibawah Umur Oknum ASN di Barsel Berhasil Diringkus

Bahkan tersangka membawa korban ke belakang rumanya untuk terus melancarkan aksi mencabulinya. Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya, kemudian ia menyuruh korban pergi dari rumahnya. Korban mengalami trauma akibat kejadian ini.

Usai kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kepada polisi. Kemudian polisi dari Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA melakukan penangkapan di alamat tempat tinggal tersangka. Namun tersangka berhasil melarikan diri.

“Kemudian Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA kembali mencari keberadaan tersangka dan mengetahui keberadaannya di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau,” terangnya.

Lebih lanjut, Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA berusaha mengejar tersangka ke Kota Tanjung Pinang namun kembali melarikan diri.

BACA JUGA   Kapolda Kalteng Cek Kesiapan Personel dan Sarpras

Kemudian Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA mengetahui keberadaan tersangka di Palembayan Kabupaten Agam, lalu Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA lansung berkoordinasi dengan Polsek Palembayan

Pada Rabu kemarin (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA bersama anggota Polsek Palembayan berhasil menangkap tersangka yang sedang membeli nasi di warung nasi dekat Polsek Palembayan.

Polisi mengamankan satu helai kaos lengan pendek dan satu helai celana panjang sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

[*to-65]

BACA JUGA   Irjen Pol Nanang Avianto, Sekarang Jadi Kapolda Kalteng

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News