Lantaran terbukti bersalah menghina H. Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Alfridel Jinu dijebloskan ke penjara rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Palangka Raya.
Dikutif dari media borneonews.co.id, Sabtu, (04/09/2021). Bahwa setelah perjalanan panjang, akhirnya kasus penghinaan terhadap Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mencapai babak akhir.
Alfridel Jinu selaku pembuat postingan di sosial media yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik H. Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalteng saat ini telah mendekam di Rutan.
BACA JUGA : Kasus Lecehkan LSM, Oknum Kades Penyaguan Zainal Abidin di Adukan ke Polres Kotim
Menurut Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Kalteng, Suwarno melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Meldy Putera saat dikonfirmasi melalui WhastApp oleh media Jumat 3 September 2021 kemarin.
”Memang benar, sudah ditahan beliau (Alfridel Jinu) dari 8 hari yang lalu,” ujarnya.
Diketahui bahwa Alfridel Jinu dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 3454 K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019 lalu.
Dimana MA telah menghukum Alfridel Jinu dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan.
Atas putusan itu, kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan eksekusi terdakwa pada 27 Agustus 2021 di Rutan Negara Klas II A Palangka Raya.
Putusan kasasi MA tersebut, memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomor 45/PID.SUS/2019/PT.PLK tanggal 1 Juli 2019.
Alfridel Jinu diajukan ke pengadilan dengan dugaan pencemaran nama baik Sugianto Sabran. Ia diadili akibat postingan statusnya di jejaring sosial Facebook pada April 2017 yang lalu.
Atas perbuatannya, Alfridel Jinu diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim saat itu dipimpin Zulkifli, menyatakan Alfridel Jinu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Akhirnya, Alfridel Jinu dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalani kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terpidana sebelum masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Menyikapi keputusan itu, jaksa penuntut umum dan Alfridel Jinu melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Palangka Raya. Sayangnya upaya banding Alfridel Jinu ditolak.
Bahkan majelis hakim banding pengadilan tinggi Palangka Raya menjatuhkan pidana terhadap Alfridel Jinu dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Selain itu, upaya kasasi Alfridel Jinu juga tidak dikabulkan. Justru putusan kasasi majelis hakim MA nomor 3454 K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019 memperkuat putusan banding pengadilan Tinggi Palangka Raya.
[*to-65].