Dengan menyamar menjadi pembeli atau dengan istilah Undercover Buy Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotim, berhasil membekuk 2 pengedar narkoba atau sabu.
Kedua pelaku pengedar sabu itu diketahui berinisial JE (24) Asal Jember, Jawa Timur dan DR (41) warga Jalan Jenderal Sudirman Km. 12 RT. 011 RW. 003 Kel. Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Saat ini kedua pelaku pengedar sabu tersebut sudah ditahan di Mapolsek Ketapang, Polres Kotim dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 23 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 12 RT. 011 RW. 003 Kel. Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Kronologis;
Anggota Polsek Ketapang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman Km. 12, ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Polsek Ketapang melakukan Under Cover Buy dengan tersangka 1 Sdr. JE, selanjutnya sepakat untuk melakukan transaksi satu paket sabu dan bertemu di TKP.
Sekira jam 15.30 Wib Petugas bertemu tersangka 1 Sdr. JE memperlihatkan barang berupa butiran kristal putih dalam bungkusan plastik klip kecil.
Selanjutnya Petugas memperkenalkan diri dari Polsek Ketapang serta memperlihatkan Surat Tugas dan mengamankan tersangka 1 Sdr. JE.
Menurut keterangannya, bahwa barang tersebut adalah milik tersangkaa 2 Sdr. DR, selanjutnya Petugas menuju ke rumah tersangka 2 dan mengamankan yang bersangkutan.
Petugas kemudian menghubungi Ketua RT Setempat dan dengan disaksikan Ketua RT Petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka 2.
Telah menemukan barang-barang sebagaimana barang bukti berupa; 24 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,08 gram.
Kemudian 1 buah timbangan Digital Merk Camry, 8 pak / bungkus plastik klip kecil merk C-Tik, 11 (Sebelas) pak / bungkus plastik klip kecil tanpa merk.
Selanjutnya 3 lembar plastik klip ukuran besar, 3 lembar plastik klip ukuran sedang bertulis “Toko Emas Mitra”, 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik, 1 buah sendok plastik kecil.
Dan 1 buah Hand Phone Merk Nokia warna biru, Sim Card : 08524871xxxx, 1 buah Dompet warna merah putih serta 1 buah Dompet warna coklat.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Ketapang untuk pengembangan penyidikan dan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakanPasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.