Miliki 0,70 Gram Sabu Pemuda di Telawang Berhasil Diciduk Polisi

- Advertisement -
Gegara miliki 0,70 gram sabu, seorang pria di Kecamatan Telawan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Telawan, Polres Kotim.

Diketahui pelaku berinisial ATP (31) asal Kediri Jawa Timur, merupakan warga Jl. Desa Sumber Makmur RT 006 RW 002, Desa Sumber Makmur, Kec. Telawang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kotim dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA   Wah!, Diam-Diam KPK Telisik Kasus Tambang PT. IBB di Kotim

0b8142a4 cad9 4e7c a83f ad018a1e477e

Berdasarkan Laporan Polisi nomor; LP/A/15/IX/2022/SPKT/POLSEK TELAWANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rahmad Efendi membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 21 September 2022 sekira jam 04.30 Wib, sewaktu anggota piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilkum Polsek Telawang ada peredaran obat terlarang jenis sabu.

BACA JUGA   Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Anak di Kafe Labanan

Selanjutnya petugas piket menindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT 09 Desa Sebabi, serta masyarakat umum.

Dan setelah dilakukan penggeledahan, dari terlapor ditemukan barang bukti kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat 0.70 dan 1 (satu ) buah sedotan plastik warna kuning dengan panjang sekitar 7cm yang sudah dimodifikasi menjadi bentuk sendok.

Kemudian 1 (satu ) buah sedotan plastik warna putih dengan panjang sekitar 7cm yang sudah dimodifikasi menjadi bentuk sendok, Uang tunai sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah ), yang merupakan hasil penjualan sabu.

BACA JUGA   Anak Kiai Jombang Benar-benar Menyerahkan Diri, Kasus Pencabulan Santriwati

Kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.

BACA JUGA   Putusan Kasasi MA, Akhirnya Saleh Divonis 7 Tahun Penjara
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News