Miliki 1 Paket Sabu Warga Ketimpun Diringkus Polisi

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Gara-gara miliki 1 paket sabu-sabu Seorang pria berinisial HS (30) warga Kelurahan Petuk Ketimpun Palangka Raya ringkus Polisi, Selasa (16/3/2021) siang.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com bahwa  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, telah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, Selasa (16/3/2021) siang.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan tersangka diamankan karena tertangkap tangan memiliki satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti
Barang Bukti

Asep menambahkan, tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Petugas di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bong (alat hisap sabu) dan sebuah korek api.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya [*to-65/Hms].

Baca Juga: Jual 37 Paket Sabu, IRT di Ringkus Satresnarkoba Palangka Raya

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Pengedar Sabu 150,5 Gram Berhasil Dibekuk Polres Gunung Mas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News