Miliki 11 Paket Sabu, Warga Muara Teweh Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Lantaran memiliki 11 paket sabu-sabu seorang pemuda warga Muara Teweh ini berhasil ditangkap dan diamankan beserta Barang Bukti (BB) oleh polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa lantaran memiliki 11 paket sabu-sabu ini pemuda yang merupakan warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara harus berurusan dengan polisi.

Pelaku bernama Heru Sukandi alias Heru (24 tahun) didapati memiliki 11 paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, pelaku sempat membuang sebagian BB ke dalam kloset.

BACA JUGA   Hajatan Nikah, Polisi Imbau masyarakat agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah menerangkan penangkapan terhadap Heru pada Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

Pihaknya sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah yang dihuni.

BACA JUGA   Reskrim Polsek Seruyan Hilir Bekuk 1 Orang Pengedar Sabu

“Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT,” terangnya.

Waktu dilakukan penggeledahan, di depan pintu tersangka ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Kemudian petugas menanyakan barang bukti lainnya dan di jawab sebagian di buang ke kloset WC dan ditemukan 10 paket klip yang berisikan sabu.

Petugas juga mendapati beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah Hp merek Huawei type Nova 5T warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, dua buah plastik klip kosong, satu buah dompet warna coklat, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu  sebesar Rp 3.627.000.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA   Sejumlah Wartawan Diintervensi Dilarang Meliput Bongkar Muat Hewan Babi di Kubu Raya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News