Lantaran miliki 32 paket sabu, seorang pria paruh baya diringkus polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.50 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa polisi berhasil meringkus seorang pria paruh baya ini karena tetangkap tangan miliki 32 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria berinisial HM (54) ini dilakukan petugas di sekitaran Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7/2021) lalu sekitar pukul 15.50 WIB.
BACA JUGA : Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Lakukan Pengecekan Pos Penyekatan
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., menerangkan, pria paruh baya tersebut tertangkap tangan oleh petugas lantaran memiliki 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,35 gram disimpan HM pada wadah sejenis toples terbuat dari plastik ketika ditangkap petugas,” ungkapnya kepada media, Jumat (9/7/2021) pagi kemarin.
Kompol Asep menambahkan, HM terancam disangkakan Pasar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA : Kasus Artis Terkenal Nr dan Ab Terbantukan Adanya Pasal 127 Ayat (3) Menjadi Pihak Korban Narkoba
“Untuk saat ini HM mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba,” pungkasnya.
[Misnato] Ns-Hms Polda Kalteng (pm)
BACA JUGA : Polres Lamandau Melaksanakan Pemeriksaan di Pos Sekat Guna Mencegah Penyebaran Covid-19