Miliki Sabu 0.40 gram Nelayan di Kobar Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Gegara miliki sabu dengan berat kotor 0.40 gram  seorang nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan tersangka dia miliki sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan dalih agar kuat stamina saat berlayar dilaut untuk mencari ikan.

Diketahui nelayan yang memiliki sabu tersebut berinisial M (40) warga Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

BACA JUGA   2 Pejabat Katingan Ditangkap Korupsi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat menggelar jumpa pers pada Senin, 20 Februari 2023.

Dia menyampaikan, apapun alasan tersangka tetap salah dan saat ini sedang dilakukan pendalaman, dikutif dari borneonews.co.id.

“Apapun alasannya, apa yang dilakukan tersangka ini salah. Dan kami tidak percaya begitu saja, dan akan terus dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas pengakuannya,” ujarnya Senin, 20 Februari 2023.

BACA JUGA   Dosen FH UPR: Fakta Hukum dalam Peristiwa Kanjuruhan

Penangkapan tersangka ini lanjutnya,  terjadi pada 13 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi sabu.

Kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan ternyata benar ditemukan sabu di rumah tersangka. “Satu klip sabu dengan berat kotor 0.40 gram ditemukan di kamar tersangka,” sebutnya.

Tersangka menerangkan, jika paket sabu tersebut didapat dari saudara Pendi (DPO) yang tinggal di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, dengan cara membeli sebesar Rp 200 ribu dan belum dibayar.

BACA JUGA   Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan di Mutasi Ini Penggantinya

Selain barang bukti sabu, dengan disaksikan warga sekitar. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, timbangan digital, korek api gas, sendok sabu dari potongan sedotan, kotak plastik, dan Hp.

Adapun pasan yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA   Tak Pernah Berhenti Personel Polres Seruyan Tekan Penularan Covid-19

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News