Misteri Terbunuhnya Juwanah dan Pengakuan Rendi Sang Sopir

- Advertisement -
Terbunuhnya Juwanah atau Julia (25) menjadi kabar yang cukup menghebohkan di Kalimantan dalam satu minggu terakhir. Kepolisian Resort Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana tersebut.

Pelaku pembunuh Juwanah diketahui bernama Rendi, yang tega menghabisi nyawa perempuan berparas cantik asal Muara Ancalong, Kutai Timur, pada Senin (27/9/2021).

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkapkan kronologi awal mula korban Juwanah dibunuh. Ia menjelaskan mulanya pada 6 September 2021 pelaku Rendi datang menjemput atas permintaan Juwanah, yang akan bertemu calon nasabah di kawasan Jalan HM. Ardans, Kota Samarinda.

Pelaku Rendi menjemput korban Juwanah di kontrakannya Jalan Anang Hasyim Blok E5 RT 20 sekitar pukul 19.30 WITA, dengan membawa kendaraan inventaris perusahaan yang bergerak dibidang saham ini, lalu pergi untuk menemui customer.

“Jadi setelah korban meminta tolong kepada pelaku untuk bertemu salah satu nasabahnya, pelaku menyanggupi untuk bertemu nasabah korban. Lalu pelaku dari situ berniat untuk membunuh dengan mengambil barang berharga korban,” ungkap Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (27/9/2021).

Ternyata, sebelum mendatangi dan menjemput Juwanah, pisau yang dipakai membunuh sempat dibeli Rendi disebuah minimarket.

Akhirnya saat sudah dijemput dan korban berada didalam mobil, keduanya berjalan menemui calon nasabah. Namun di jalan calon nasabah yang akan ditemui menelpon Juwanah membatalkan pertemuan, akhirnya pelaku dan korban memutar balik untuk pulang.

Tetapi bukannya pulang, pelaku Rendi membelokkan mobil ke Taman Ekologis, Jalan Anang Hasyim, dekat dengan gedung SMA Negeri 1 Samarinda. Dalam kondisi gelap, pelaku dan korban yang duduk berdampingan di kursi depan mobil sempat mengobrol, sebelum akhirnya Rendi melancarkan aksi jahatnya kepada Juwanah.

BACA JUGA   Jasad Wanita 57 Tahun di Palangka Raya Dievakuasi

Pelaku menyikut pipi kanan Juwanah dengan siku tangan kirinya, korban yang memberontak membuat pelaku semakin nekat, dengan menindih tubuh korban dan memiting leher korban dengan tangan kanan.

Tak hanya itu, rencana pembunuhan yang dilancarkan ini, terus dilakukan pelaku dengan meraih pisau dapur berukuran panjang 10 centimer di cup holder mobil dengan menggunakan tangan kiri. Lalu menghujamkan pisau ke bahu sebelah kanan Juwanah.

“Pelaku menyikut korban di bagian pipi sebelah kiri. Lalu pisau sudah disiapkan dan direncanakan sama pelaku (untuk melakukan kejahatan). Tusukannya di bahu kanan (tiga kali), satu di perut. Selain itu pelaku menyikut korban di bagian wajah (pipi kanan),” ujar AKBP Eko Budiarto.

Aksi pembunuhan untuk menguasai harta benda korban Juwanah yang sudah direncanakan ini, masih berlangsung walau pelaku sudah menghujamkan tiga kali tusukan pisau. Pelaku lalu mengarahkan kendaraannya ke arah Kutai Kartanegara, melalui Jalan Suryanata, Kota Samarinda, dari taman tersebut.

Kemudian Rendi menusuk kembali korban Juwanah dibagian perut. Kondisi pada saat itu korban belumlah meninggal dunia dan bersimbah darah. Keadaan Juwanah yang sekarat tidak memungkinkan untuk duduk tegak di kursi mobil.

Disitulah pelaku mengambil seutas tali rafia yang juga sudah disiapkan dengan mengikat lehernya di besi sandaran kursi, agar tidak mengundang kecurigaan kendaraan lain yang melintas. “Pelaku mengikat tali rafia di bagian leher korban saat itu memang masih hidup, hanya saja kondisinya sekarat,” ujar AKBP Eko Budiarto.

Akhirnya pada pukul 21.00 WITA sampailah pelaku di kawasan Jongkang, Jalan Eks Projakal, Kelurahan Loa Lepu, Kilometer 8, Jalan Trans Samarinda-Kutai Kartanegara, tempat dia meninggalkan jasad Juwanah yang sudah meregang nyawa.

BACA JUGA   2 Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polres Seruyan

Sebelum pelaku meninggalkan korban, pelaku sempat melucuti perhiasan Juwanah, yaitu gelang serta cincinnya dan mengambil dua buah ponselnya. “Barang korban yang diambil adalah Handphone dua unit, perhiasan seperti gelang dan cincin,” ujar AKBP Eko Budiarto.

“Ponsel kemudian dititipkan kepada orang tua pelaku. Bukan dikasih. Pelaku statusnya sopir, sementara korban marketing di perusahaan yang sama,” ujar Waka Polresta Samarinda.

Setelah meninggalkan korban begitu saja, persisnya pada pukul 23.00 WITA pelaku menuju ke arah Tenggarong mengisi BBM dan pulang ke Kota Samarinda dengan kondisi mobil yang masih penuh dengan darah.

Dia juga sempat kembali tempatnya meninggalkan jasad Juwanah memastikan korban sudah meninggal dunia sebelum memacu kendaraan pulang ke rumah.

“Sempat kembali ke TKP memastikan korban meninggal dunia atau belum,” ujar AKBP Eko Budiarto.

Rendi mengaku seminggu sempat masuk bekerja, sebelum akhirnya polisi mencari keberadaan Rendi yang belakangan diketahui tidak masuk bekerja. Polisi pun mengarah kerumah pria yang diketahui sudah berkeluarga ini.

“Kami kemudian menggeledah di rumahnya. Anggotaa menemukan dua ponsel milik korban (Juwanah). Dari situ kami akhirnya bisa mengungkap kasus ini,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.

Ditanya terkait perhiasan korban Juwanah yang sempat terjual di Pasar Pagi, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan uang hasil penjualan perhiasan masih utuh senilai Rp 12 juta dan disembunyikan.

“Keseluruhan barang-barang bukti sudah diamankan termasuk pakaian korban dan pisau yang digunakan menusuk korban hingga meninggal dunia (tewas),” tegasnya.

Pria yang diketahui bekerja sejak 2013 di perusahaan yang bergerak dibidang saham ini ditangkap di bilangan Universitas Mulawarman pada Kamis (23/9/2021) malam persisnya di sebuah lapangan basket.

Saat tertangkap, Rendi diinterogasi dan mengaku membunuh Juwanah bersama orang lain, yang kenyataannya dialah pelaku tunggal dalam kasus ini.

BACA JUGA   Triyono Bersama Media Mendatangi Divpropam Mabes Polri Pertanyakan SP2HP2-1

Rendi yang sempat beberapa kali berkelit pada kepolisian dalam mengungkap kasus ini, akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jasad Juwanah pada Jumat (24/9/2021) dini hari.

“Setelah ketemu, akhirnya jasad tersebut di evakuasi Unit Inafis dan dilakukan autopsi,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.

Kini, Rendi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkas Kompol Andika Dharma Sena.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News