spot_img

Motif Pelaku, Tega Tikam Teman Sendiri

- Advertisement -
Motif pelaku berinisial AY (36) yang tega menikam temannya sendiri hanya tidak terima ditegur korban berinisial M (30) dan MH (20) saat di pameran dangdut.

Peristiwa penikaman korban tersebut terjadi di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, dikutif dari https://www.matakalteng.com.

Kejadian berawal pada saat pelaku bersama korban yang merupakan pedagang, pergi ke pameran dangdut di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Bisnis Barang Haram Kakek Setengah Abad Dihadiahi Polisi Gelang Putih

7

“Di kawasan tersebut, pelaku bersama korban ini mengkonsumsi minuman keras (Miras),” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, saat menggelar press release, Jumat 13 Januari 2023 sore.

Tak berselang lama, pelaku yang dalam kondisi mabuk tersebut tiba-tiba naik ke atas panggung dengan maksud ingin request lagu.

Melihat pelaku naik ke atas panggung dalam kondisi mabuk, korban menegur pelaku dan menyuruh pelaku untuk turun dari atas panggung.

BACA JUGA   PT.WNL Gusur dan Rusak Kebun Warga Desa Keruing Untuk Dikuasai dan Ditanami Kelapa Sawit Tanpa Ganti Rugi

“Di situ terjadilah perselisihan antara keduanya dan sempat terjadi adu mulut,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku yang merasa kesal meninggalkan lokasi pameran dan pulang ke rumahnya. Namun pada saat pelaku melintas di Jalan Seth Adji, pelaku bertemu dengan korban dan kembali terjadi adu mulut.

“Di lokasi kejadian, pelaku dan korban kembali terjadi adu mulut. Namun pelaku tiba-tiba menikam korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik, hingga menyebabkan 11 mata luka di tubuh korban,” ujarnya.

BACA JUGA   Tuntut Keadilan, Hjp Divonis 1 Tahun Pikir-Pikir, TPPU Tetap Berlanjut

Sementara, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, untuk Korban MH terdapat tiga mata luka di bagian paha dan kedua tangannya. “Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di sebuah barak milik keluarganya,” ujarnya.

Akibatnya perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

BACA JUGA   Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Harus Dipertanyakan Tim Moeldoko Center
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News