Mucikari Prostitusi Online di Palangka Raya Ditangkap Petugas Polda Kalteng

- Advertisement -
Seorang mucikari prostitusi online berinisial BA ditangkap oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.

Mucikari prostitusi online di Kota Palangka Raya ini ditangkap karena memperdagangkan korban inisial NO yang masih berusia 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

BA menjalankan profesi sebagai mucikari prostitusi online ini diungkapkan hasilnya untuk beli makan, rokok hingga narkotika.

Aksi memperdagangkan orang ini dilakukan oleh pelaku terungkap ketika adanya laporan dari masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, menerangkan pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi online dengan memperdagangkan NO, wanita berusia 18 tahun dan KR, remaja pria berusia 16 tahun.

“Pengungkapan berawal ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum  mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 nomor 10, Kota Palangka Raya,” ujar Eko, sabtu (11/9/2021).

Eko juga mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.

“Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” kata Eko.

Berdasarkan hasil ekploitasi yang dilakukan terhadap NO, diakui dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.

“Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp.400.000, 10 alat kontrasepsi, dan 1 buah botol pipet sabu,” ungkap Eko.

Terkait kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

BACA JUGA   Korpam Satpam PT Task 3 Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” pungkasnya.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News