Lantaran Nafsu bejat seorang kakek tak terkendali. Akhirnya anak tetangga berusia 6 tahun jadi sasaran pelampiasan nafsu bejatnya untuk dicabuli. Peristiwa itu terjadi di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Pelaku berinisial HD (65) ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran mencabuli anak tetangga dan berdalih kesepian karena hidup seorang diri, sehingga nafsu bejatnya memuncak.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto mengungkapkan, Pelaku berinisial HD (65) tahun warga Bumi Waras Bandar Lampung.
[irp]
“Korbannya sendiri merupakan tetangganya yang masih berusia 6 tahun,” ujar Hari, Senin Januari 2022, dikutif dari media Khalfani.co.id.
Hari menambahkan, meski sudah lanjut usia dengan kondisi berjalan menggunakan tongkat, namun sang kakek tidak mampu mengendalikan nafsu bejat untuk melampiaskan birahinya.
“Pencabulan itu berawal saat pelaku meminta korban untuk membelikan rokok di sebuah warung tak jauh dari rumahnya,” terangnya.
“Tanpa curiga korban menuruti permintaan pelaku, namun saat kembali dari warung, korban justru dibawa masuk oleh pelaku ke dalam rumahnya. Di dalam rumah pelaku dengan tega mencabuli korban,” kata dia.
Hari menambahkan, aksi perncabulan itu terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya.
“Korban mengaku ke orang tuanya telah dicabuli sebanyak dua kali yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi pada siang hari,” bebernya.
Sementara itu, pelaku HD mengakui jika di aksinya itu dilakukan karena merasa kesepian sejak ditinggal istri meninggal dunia 3 tahun silam.Tersangka mengaku hanya sebatas menempelkan alat kelaminnya di bagian celana dalam korban.
“Saya kasih uang Rp4.000 dan minta tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain,” kata HD di hadapan polisi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian serta celana dalam korban yang digunakan saat peristiwa keji itu terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal tentang Pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun kurungan penjara.


