spot_img

Nafsu Tak Terkendali Korban Penyandang Disabilitas di Rudapaksa

- Advertisement -
Gegara nafsu yang tak terkendali pemuda di Palangka Raya tega merudapaksa wanita penyandang keterbatasan fisik, intelektual, atau mental (disabilitas).

Pemuda berinisial AS (24) ini nekat melakukan aksi bejatnya lantaran diduga dibawah pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa bejat atau perkosaan tersebut, terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

BACA JUGA   Jalan Rusak Parah, Warga Mengeluh Kesulitan Bawa Hasil Kebun.

Kini pelaku sudah berhasil diringkus polisi. Sebagaimana yang disampaikan Aiptu Noto Sulistyo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Aiptu Noto Sulistyo mengatakan, pada saat kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas tengah berada sendirian di dalam rumahnya.

“Jadi sebelumnya, pelaku baru saja melaksanakan pesta minuman keras (Miras) bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku ini beralasan ingin keluar untuk mencari minuman dingin,” katanya, Sabtu (8/10/2022), dikutip dari matakalteng.com.

BACA JUGA   Seekor Buaya Ditemukan Mati Terdampar di Pinggir Sungai Mentaya

Lanjutnya, pada saat melintas di rumah korban, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini awalnya melihat anjing peliharaan keluarga korban. Pelaku kemudian masuk ke dalam teras rumah korban.

Mendengar seperti ada seseorang yang berada di luar rumahnya, korban kemudian keluar untuk mencari tahu. Saat itu pelaku langsung berpura-pura untuk menumpang buang air kecil.

“Usai diijinkan masuk, pelaku ini ternyata nafsu dengan korban. Kemudian, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumah tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA   Jaringan Mafia Hukum di Bandung Terkuak, Negara Diduga Terlibat dalam Perkara M Darwis

Bahkan, pada saat kejadian korban dibekap dan dicekik agar tidak memberikan perlawanan, dan pelaku merudapaksa korban, dengan leluasa.

Aiptu Noto Sulistyo menyatakan, saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan telah mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan jo Pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Aiptu Noto Sulistyo, demikian.

BACA JUGA   Polisi Incar Pemilik Narkoba Setelah Berhasil Ringkus Kurir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News