Ahmadani bin Ibrahim, seorang narapidana teroris terkait kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukumannya.
Insiden pengeboman yang dilakukan mantan narapidana teroris ini terjadi pada 13 November 2016. Terkait kasus ini Ahmadani divonis 6 tahun 8 bulan.
Kepala Lapas 2B Lumajang, Agus Wahono mengatakan mantan narapidana teroris Ahmadani telah selesai menjalani masa pidananya. Ia juga mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari.
Surat Keputusan remisi itu sendiri baru diterima Lapas pada Senin kemarin, 20 September 2021. “Terpidana mendapatkan total remisi 23 bulan 15 hari dan bebas hari ini setelah SK remisi turun,” ujar Agus Wahono, Selasa, 21 September 2021.
Agus juga mengatakan Ahmadani telah berikrar kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dia sudah mengucapkan ikrar pada Juni 2021 lalu,” ujar Agus.
Upaya deradikalisasi terhadap Ahmadani memang tidak mudah. Agus mengungkapkan upaya deradikalisasi terhadap Dani juga melibatkan penyuluh agama Kantor Kemenag Lumajang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Lumajang dan Kodim 0821.
“Saya bersyukur. Ini merupakan upaya kami bersama,” ujar Agus menambahkan.
Dani keluar dari Lapas Lumajang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dijemput satu unit kendaraan Xenia milik BNPT. Dua anggota Satuan Intelijen Polres Lumajang dan dua orang dari BNPT melakukan pengawalan menuju Bandara Juanda.
Mantan teroris ini merasa senang bisa bebas hari ini. Dia sempat mengaku bingung. “Saya merasa mamong (kosong),” ujar Ahmadani.
Dani mengatakan untuk saat ini hanya ingin pulang. “Saya mau pulang dulu ke Samarinda. Bapak melarang saya untuk mampir-mampir. Beliau meminta saya untuk langsung pulang,” ujar mantan narapidana teroris ini.
Facebook Comments