PANGKALAN BUN. Seorang pemuda pengangguaran berinisial HF (23), warga Jalan Abdul Ancis Rt. 09, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng ditangkap dan diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Kobar pada dini hari Jum’at (12/02/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, mengatakan dan membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda pengangguran karena narkoba.
“ Benar Jum’at (12/02/2021) pukul 00.30 WIB, adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” katanya.
Reskrim Polsek Seruyan Hilir Bekuk 1 Orang Pengedar Sabu
Menurut Muhammad Nasir, pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan terhadap pelaku yg diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
“Dan tepatnya pada hari Jum’at (12/2/2021) pukul 00.30 Wib terlapor diamankan di TKP saat hendak melakukan transaksi narkotika,” terang Nasir sekali lagi.
Selanjutnya jelas Nasir, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan berupa satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dan mengamankan dua buah plastik klip didalamnya terdapat serbuk warna putih diduga sabu dengan berat kotor 2,84 gram.
“ Shabu disembunyijan dan ditutupi dengan satu lembar masker kesehatan warna biru muda yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat pelaku diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.
(Red).
Facebook Comments